Bengkulu – Meski jabatan Walikota dan Wakil walikota Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi akan berakhir pada september mendatang. Namun, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu Sumardi menegaskan DPRD Kota bisa mengusulkan calon nama Penjabat Sementara Walikota Bengkulu kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Ya tentu saja harapan kita karena walikotanya ini habis bulan september akan datang. Ini ada mekanisme tertentu yang harus dilalui. Pertama, pak Gubèrnur berhak mencalonkan tiga nama yang sudah memenuhi syarat (kepada Kementerian Dalam Negeri). Syarat pertama pangkat calon penjabat walikota itu harus di atas Sekda sekarang. Kemudian, DPRD Kota Bengkulu juga dapat memberikan usulan sebanyak tiga orang kepada Kementerian Dalam Negeri” Ujar Sumardi Kepada RadarInformasi
Penjelasan Sumardi, Usulan tiga nama calon penjabàt Walikota yang dilakukan oleh DPRD Kota sudah ada aturan yang mengatur dari Kementerian Dalam Negeri.

“Bisa, Bisa mengusulkan nama nanti (DPRD Kota) Koordinasi dengan Pak Gubernur. Ya ada aturanya tapi nanti mereka (DPRD Kota) harus Koordinasi karena pak Gubernur Wakil Pemerintah Pusat” Beber Sumardi. (Iwan/Tedy)















