Bengkulu, – Rapat Paripurna DPRD Provinsi kembali digelar, dengan agenda pembahasan pengelolaan barang daerah yang dilaksanakan pada Senin 24 Juli 2023.
Adapun dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tersebut, dihadiri lebih dari setengah anggota aktif sehingga Paripurna memenuhi Quorum untuk mengambil keputusan.

Rapat kali ini membahas Laporan Hasil Pembahasan Komisi II, dan Hasil Fasilitasi dari Mendagri atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Daerah.
“Hari ini komisi II menyampaikan laporan terhadap hasil fasilitasi dari kementerian dalam negeri mengenai perubahan peraturan peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 terhadap rancangan peraturan daerah provinsi,” sampai Jonaidi pada Forum Paripurna DPRD.
Pada pasal 80d berbunyi mantan pimpinan DPRD yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
- Telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara ditetapkan berturut-turut, terhitung menjadi masa pimpinan jabatan DPRD belum berakhirnya mulai sampai pernah tanggal dengan membeli kendaraan perorangan tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan DPRD
- Tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun).
Adapun untuk persyratan kendaraan yang dilelang juga telah diatur.
Pasal 81 a dan pasal 81 b berbunyi sebagai berikut :
- Harga jual barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas dijual kepada pimpinan dprd/mantan pimpinan dprd tanpa melalui lelang ditetapkan oleh gubernur/bupatiwalikota berlaku ketentuan sebagai berikut:
a kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jula 40 % (empat puluh persen) dari hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17;atau kendaraan
b. kendaran dengan umur 7 (tujuh) tahun, meiliki nilai jual 20 % (dua puluh persen) dari hasil penialian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17.
pada pasal 81b berbunyi pembayaran penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas tanpa memalui lelang kepada pimpinan dprd/mantan pimpinan DPRD harus dibayar sekaligus.
pasal 81b. (1) pembayaran penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas tanpa memalui lelang.
Aset atau barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Barang milik daerah merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.
“Dengan adanya barang milik daerah maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat pada umumnya khususnya dan masyarakat daerah pada umumnya.
Oleh karena itu, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar,” tutup Jonaidi. (Tedy/Iwan)















