Bengkulu – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan Provinsi Bengkulu menyebut saat ini masih ada Perùsahaan Kelapa Sawit yang masih belum menaati aturan ketentuan harga Tandan Buah Segar.
Penjelasan Sub Kor APHP Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Yuhan Syahmeri SP.MP, saat ini ada 31 Perusahaan Kelapa Sawit yang tersebar di beberapa Kabupaten Provinsi Bengkulu. Sayangnya, dari 31 Perusahaan Kelapa Sawit tersebut mayoritas masih banyak ditemukan Pabrik Kelapa Sawit yang melanggar ketentuan harga TBS.

“Hampir semua Pabrik Kelapa Sawit saat ini melanggar aturan terkait jual beli TBS ini. Padahal aturan harga nya sudah ada yaitu 2300” Ujar Yuhan
Lebih Lanjut Yuhan menambahkan, saat ini Dinas TPHP Provinsi Bengkulu sudah menyurati Bupati maupun Dinas TPHP Kabupaten agar dapat memberikan teguran kepada Pabrik Kelapa Sawit yang melanggar aturan harga.
“Sudah kami surati baik bupati maupun dinas TPHPnya agar memberikan sanksi teguran kepada Pabrik Kelapa Sawit yang masih melanggar aturan harga TBS” Tutup Yuhan.(Tedy)















