Bengkulu – Meski harga Tandan Buah Segar Sawit saat ini sudah ditetapkan sebesar Rp. 2300. Namun, Dinas Tanaman Panģan Hortikultura Perkebunan Provinsi Bengkulu mengatakan saat ini masih banyak PKS yang belum menaati aturan TBS dari Pemerintah.

Dari data Dinas TPHP Provinsi Bengkulu saat ini ada 31 Pabrik Kelapa Sawit yanģ tersebar di beberapa Kabupaten yang notabene Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut belum menaati aturan harga tbs pemerintah.
Menurut Penjelasan Sub Kor APHP Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Yuhan Syahmeri SP.MP,. Meski masih banyak PKS yanģ belum menaati aturan harga TBS, Namuñ saat ini tidak ada pergejolakan di masyarakat ataupun para petani.
“Namun Alhamdulilah Syukur ini tidak menjadi suatu gejolak dari petani kita (sawit) terkait masalah ini” Ujar Yuhan. (Tedy)















