Bengkulu – Bertempat di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu Selasa (22/8/2023) siang, Anggota Komisi I menggelar rapat koordinasi antara KPU Provinsi Bengkulu dan tim TAPD Provinsi Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi Bengkulu menyatakan anggaran hibah pilkada 2024 sebesar 110 miliar yang sudah di review oleh BPKP, Kesbangpol dan TAPD Provinsi.
Namun, dalam proses penganggaranya sebagaimana Edaran dari Kementerian Dalam Negeri di sampaikan, bahwa dalam APBD P tahun 2023 anggaran hibah untuk KPU di alokasikan sebesar 40% dan tahun 2024 pemda harus mengalokasikan sebesar 60% di APBD 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengatakan, peruntukan anggaran hibah KPU Provinsi Bengkulu sebesar 40% di APBD-P 2023 dinilai masih belum tepat. Alasanya, KPU Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum menerima aturan tahapan pilkada 2024.

“Anggaran apa yang dibutuhkan di 2023 ini untuk apa dan tahapanya belum ada. Misalnya untuk pembentukan panitia, pembentukan sosialisasi dan ini yang jadi pertanyaan. Apa landasan kami DPR memberikan anggaran?” Tanya Dempo
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menambahkan, saat ini KPU Provinsi Bengkulu membenarkan belum menerima regùlasi tahapan pilkada 2024. Hanya saja, KPU Provinsi Bengkulu saat ini mengacu pada Edaran Kemendagri dalam Proses penganggaran hibah.
“Harus kami akui KPU belum mendapatkan regulasi tahapan Pilkada 2024. Namun, dalam proses penganggaran kami mengacu pada edaran Kemendagri sebagaimana dikatakan di APBD-P 2023 40% dan di APBD Murni 2024 60%”. (Tedy)















