Alaku
Alaku
Alaku

Layak Masuk DTKS,Pemdes Yang Menentukan

Kepala Dinas Sosial Efredy Gunawan,S.SSTP.M.Si bersama awak media saat diwawancarai
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu Selatan, – Sesuai dengan keputusan  Menteri Sosial nomor 150 tahun 2022. Tentang pengusulan bagi masyarakat yang mau mendapatkan bantuan dari Kementrian Sosial,maka untuk layak masuk kedalam Data TerpaduKesejahteraan Sosial(DTKS),Pemerintah Desa(Pemdes) lah yang mentukan apakah masyarakat tersebut layak apa tidak.

Kepala Dinas Sosial Efredy Gunawan,SSTP,M.Si mengatakan yang nantinya tertera pengusulan dan verifikasi data ini,akan dilakukan oleh operator desa dalam aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation(SIK- NG) sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Dinas Sosial.

” Apalagi,kalau masyarakat yang berasal dari Kecamatan yang jauh,seperti Kecamatan Ulu Manna,Kedurang Ilir dan Kedurang Ulu.Cukup temui saja operator karena saat ini pelayanan sudah kita dekatkan kepada masyarakat melalui Pusat Kesejahteraan Sodial(Puskesos) Desa,”ungkap Efredy Minggu(3/9).

Untuk masyarakat yang ingin terdaftar,harus melalui hasil musyawarah desa.Jangan sampai nantinya pada saat pengusulan Kepala Desa(Kades) dipersalahkan mengapa masyarakat tersebut bisa masuk dalam DTKS padahal tergolong mampu atau dengan alasan lain.

Sesuai aturan Peraturan Kementrian Desa,yang mana nantinya dalam penentuan apakah layak masyarakat ini mendapatkan bantuan.Harus melalui kesempatan mulai dari tokoh agama,tokoh adat,tokoh pemuda,BPD,pendamping sosial seluruh ya diundang dalam musyawarah tersebut.

“Nantinya dengan penentuan tersebut,kita berharap Pemerintah Desa harus melakukan validasi dan verifikasi setiap bulannya,apakah masih tetap layak atau tidak menerima bantuan dari Kementrian Sosial,”ucapnya.

Untuk 142 dan 16 Keluaran yang ada di Bengkulu Selatan,Puskesosnya 100 persen sudah terbentuk semuanya.Hanya saja masih ada desa yang belum melakukan musyawarah verifikasi dan validasi DTKS seperti seluruh desa di Kecamatan Bunga Mas,Kematian Manna dan Kota Manna.

Tetapi ada juga beberapa desa di Kecamatan yang sudah melakukan musyawarah  verifikasi dan validasi DTKS tetapi belum menginput didalam aplikasi SIK- NG.Segingga data tersebut belum valid.

“Kalau sampai hal itu dibiarkan.Maka sampai kapanpun data yang kita miliki tidak akan pernah valid untuk selama – lamanya.Seperti contoh masyarakat yang sudah meninggal,sudah pindah penduduk,atau sudah mampu tetapi tetap menerima bantuan,”pungkas Efredy.(Iwan/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *