Bengkulu – Demi meningkatkan pengawasan terhadap kearsipan, Dinas Pèrpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu mengatakan pada Perda Kearsipan nantinya akan membahas mengenai Record Center yang harus dimiliki ÒPD.

Menurut Penjelasan Kadis DPK Provinsi Bengkulu Meri Sasdi, Record Center yang dimaksud yaitu fasilitas yang dirancang untuk menampung arsip inaktif.
“SDM yang dimana wajib oleh OPDnya mengumpulkan arsipnya itu harus mempunyai Record Center, itu perlu agar hal hal yang seperti ìnila tersusun” Kata Meri

Lebih jauh, Meri Menambahkan, Nantinya di Perda Kearsipan juga membahas mengenai tata caŕa pemusnahan arsip yang sesuai prosedur.

“Tentang pemusnahan arsip juga dibahas bagaimana melakukan pemusnahan arsip yang lebih tearah,teukur dan sesuai prosedur” Tutup Meri. (Tedy)















