Alaku
Alaku
Alaku

UMP Bengkulu Tahun 2024 Naik, Jadi Rp 2.507.079,24

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi Bengkulu untuk 2024. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor : G.469.DKKTRANS Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2024.

Sebelumnya, pada Senin (20/11) lalu, Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan akan menaikkan UMP Bengkulu tahun 2024. Hal tersebut disampaikannya seusai meresmikan Kantor Cabang Pegadaian Syariah.

Karenanya, melalui Surat Keputusan yang diterbitkan tanggal 20 November, Surat Keputusan Nomor : G.469.DKKTRANS Tahun 2023, Tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2024, UMP Bengkulu ditetapkan menjadi Rp. 2.507.079,24.

Secara hitungan, kenaikan UMP Bengkulu tahun 2024 sebesar Rp 88.779,24 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2023 yañg ditetapkan sebesar Rp. 2.418.280.

Penjelasan Gubernur Rohidin, kenaikan UMP Bengkulu Tahun 2024 sudah berdasarkan keputusan para perserikatan pekerja.

“Sesuai dengan keputusan perserikatan pèkerja tapi tidak hanya dari perserikatan pekerja, dari asosiasi pekerjaan dewan pengupàhan, asosiasi buruh, ketiga ini dicari titik temu,” terang gubernur.

Lebih lanjut, gubernur menambahkan, naiknya UMP 2024 hanya sebesar 88.799,24.

“Tapi kalau kita mengikuti kepentingan usaha kasihan juga pekerja, maka naik 88.792,24,” tutup gubernur.(Tedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *