Bengkulu Tengah, Radar Informasi News. Com – antisipasi Pelanggaran Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Serentak 2024 Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Bengkulu Tengah MOU Perjanjian Kerjasama Antara Komisi Penyiaran Informasi Daerah ( KPID ) Bengkulu dan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kabupaten Bengkulu Tengah, Sabtu siang ( 09/12/2023) di Riung gunung .
Kegiatan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, yang langsung menanda tangani surat pernyataan Perjanjian kerjasama dengan Ketua KPID Bengkulu, Albertce Rolando Thomas dan juga Ketua PWI Bengkulu Tengah yakni Harri Sutriansyah
Menurut Brotoseno selaku Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah mengatakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Di Media Sosial Pada Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 ini adalah kerjasama yang baik dan sesama melakukan pengawasan dan Pemantauan dalam Menghadapi Pemilu Serentak 2024 mendatang, ” Ujarnya
Dengan adanya kerjasama ini Bawaslu Bengkulu Tengah berharap kerjasama ini menjadi pelopor bagi media yang ada di kabupaten Bengkulu Tengah sebagai pengawasan dan Pemantauan Pemilu Serentak tersebut, ” Ungkap Brotoseno
Sementara itu Albertce Rolando Thomas, Ketua KPID Bengkulu juga menegaskan bahwa pihaknya hanya berwewenang batas penyiaran saja sebagai lembaga penyiaran dan untuk penyebaran informasi di media sosial pihak tidak ada wewenang dan jika memang ada temuan pelanggaran maka sebagai lembaga penyiaran wajib berkoordinasi dengan pihak Bawaslu mapun KPU tersebut.
Marsal Selaku Ketua PWI Provinsi Bengkulu juga menyampaikan pada media massa dan kawan – Kawan Pers untuk mengikuti ketentuan yang ada jika ada informasi yang sifat ujar kebencian dan melanggar ketentuan maka mari kita bersama sama untuk melaporkannya baik itu pada Bawaslu mapun Ke KPU tersebut, ” Tutupnya.(adek)















