Bengkulu Tengah, Radar Informasi News. Com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu bekerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sosialisasikan Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) kepada para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Dalam Kegiatan Soosialisasi ini dengan antusias pelaku usaha yang ada di kabupaten Bengkulu Tengah yang banyak hadir dari pelaku industri kecil dan Menengah ( IKM) untuk mengetahui apa Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) pada pelaku usaha tersebut.
Menurut Santosa,SH.MM Selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan Ham Bengkulu mengatakan dengan adanya legalitas Hak Kekayaan Intelektual, maka produk-produk IKM dan hasil karya yang di ciptakan oleh pelaku usaha akan dapat menembus pasar yang lebih luas dan Produk Produk IKM yang unggul seperti Batik Besurek Ratu samban dan Karya Bambu serta Bunga Rafflesia bisa di Pantenkan sehinga tidak ada yang mengklaim lagi produk dan karya karya tersebut , ” Ujarnya

Tujuhan kegiatan Yang di lakukan Kemenkumham Bengkulu ini merupakan salah satu program Pemerintahan yang memiliki Karya karya dan produk yang bisa di jadikan peningatkan perekonomi masyarakat yang telah memiliki haki bagi pelaku pelaku usaha IKM maupun usaha masyarkat itu sendiri.” Kata Santosa,SH.MM Selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan Ham Bengkulu
Dengan Tema Jelajahi Potensi, Tingkatan Pendaftaran dan Kelolakan Kekayaan Intelektual Untuk Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Ini nantinya Masyarakat yang selaku pelaku usaha baik itu IKM dan ekonomi kreaktif dan karya karya bisa memiliki Sertifikat HAKI tersebut,” Ungkap, Santosa,SH.MM Selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan Ham Bengkulu
Lanjut Santosa, Kepala Kemenkumham Bengkulu Untuk mengulas tentang Urgensi Pendaftaran Merek dan Pelindungan Hukumnya bagi Para Pelaku IKM pihaknya mengajak para pelaku IKM untuk mengenal lebih dalam terkait merek, termasuk makna merek, fungsi, hal-hal lainnya
“Pada intinya pendaftaran merek menganut prinsip yang berarti siapa yang duluan mendaftar ia yang berhak hak atas merek tersebut, bukan siapa yang duluan membuat atau menggunakan. Pelindungan merek dimulai saat tanggal diajukan permohonan pendaftaran”, ungkap Santosa
Selain itu Kata Santosa selaku Kepala Kemenkumham Bengkulu juga menyampaikan tahapan-tahapan yang harus dilakukan dan dilalui dari mulai pengajuan permohonan merek hingga merek tersebut terdaftar dan terbit sertifikatnya dan Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual ini sendiri merupakan implementasi Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, “Sambungnya
Sementara itu Eka Nurmeini Selaku Asisiten II Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah menambahkan Dengan Adanya sosialisasi dari Kemenkumham Bengkulu dengan Pelaku IKM bisa Menunjang produk dan karya karya untuk memiliki Hak Kekayaan Intelektual dan juga memiliki Hak Paten yang memiliki sertifikat untuk produk dan karya pelaku usaha itu sendiri, ” Tambahnya
Kalau untuk saat ini Pemda Bengkulu Tengah sudah ada pelaku usaha seperti Produk Jeruk Kalamansi dan Batik Besurek serta Produk lainnya yang sudah terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) dan kini pihak Pemda kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Peridang dan Koperasi untuk mendata dan mendorong IKM untuk segera mendaftar untuk mendaftarkan produk produk dan Karya karya untuk memiliki Hal Paten dan HKI di Kemenkumham Bengkulu tersebut, ” Tutup Eka Nurmeini. (Adek)















