Bengkulu – Menteri Desa PDTT, Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar mengungkapkan dana desa yang dianggarkan setiap tahun diminta untuk tidak digunakan dalam Pembangunan Kantor Desa.
“Sekarang saya tanya balik, apakah pembangunan kantor desa berhubungan dengan peningkatan SDM maupun pertumbuhan Ekonomi?, na ini yang kita minta penggunaan Dana Desa harus kepada kegunaanya dalam pemerataan Ekonomi Desa dan Pembangunan SDM Desa” Kata Abdul Halim Iskandar Jumat (8/3) di Gedung GSG Kantor Gubernur Bengkulu

Menurut penjelasan Menteri Desa Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, dana desa yang digunakan untuk Pembangunan Kantor Desa dinilai tidak berkaitan dengan Pemerataan Ekonomi Desa dan peningkatan SDM Desa.
Karenanya, Menteri Desa Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar meminta agar kegunaan Dana Desa ditujukan kepada yang hal semestinya.
“Penggunaan Dana Desa itu semestinya boleh digunakan apa saja kecuali yang dilarang (Hukum dan Pemerintah)” Singgung Abdul Halim Iskandar
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales mendukung penuh upaya Mendes PDTT dalam menekan penyaluran dana desa yang tidak sesuai dengan pemerataan Ekonomi Desa.
“Benar apa yang dikatakan Mendes PDTT jangan Dana Desa dibangun kantor desa faedah nya gak ada. Apa lagi fungsi pèmerataan Ekonomi untuk desa juga gak ada” Kata Suimi Fales. (Yadi)















