Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Jadikan UPTD KIR BLUD, Dishub Kota Bengkulu Akan Koordinasi Ke Kemenhub dan Kemendagri

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan upaya maksimal untuk pengembangan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR.

Untuk saat ini, statusnya masih sebagai Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) akan dirancang untuk dialihkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ditahun ini, Dishub akan mencoba berkoordinasi ke Kemenhub dan juga Mendagri untuk membentuk BLUD pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

Seperti kita ketahui, sejak terbitnya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah uji kendaraan bermotor atau kir tidak lagi menjadi objek pajak dan retribusi alias digratiskan.

Hal ini membuat Pemkot kehilangan potensi pendapatan daerah yang selama ini menghasilkan miliaran rupiah dari uji kendaraan tersebut.

Namun, pemkot tetap mengupayakan agar memperoleh pendapatan dari sektor uji KIR tersebut, melalui peraturan daerah atau perwal.

Regulasi ini juga harus mengubah UPTD menjadi BLUD. Dengan status tersebut, maka pengelolaan dan penyelenggaraan program dapat dilakukan lebih otonom.

“Kalau BLUD kita bisa mengelola sendiri dan memperoleh pendapatan tetapi yang ditarik bukan retribusi, melainkan tarif jasa layanan,” ujar Hendri.

Pihaknya akan memulai proses itu ditahun 2024 dan berharap agar paling lambat 2025 mendatang balai pengujian kendaraan bermotor bisa beralih statusnya menjadi BLUD. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *