Bengkulu Tengah,Radar Informasi News.com – Sesuai Penataan Ulang Amanah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa untuk Kabupaten Bengkulu Tengah sudah selesai dan tuntas Surat Keputusan ( SK ) sudah di tangan Pj Bupati Bengkulu Tengah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs.Hendri Donal,SH,MH
Mengatakan bahwa sebanyak 138 Kepala Desa yang ada di kabupaten Bengkulu Tengah bakal di kukuhkan penambahan massa jabatan dua tahun dan sedangkan 4 Kepala Desa lagi belum bisa di perpanjangan lantaran Masih di jabat Pjs Kades tersebut,” Ujarnya
” Empat Kepala Desa yang jabatan Pjs Akan di lakukan evaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Bengkulu Tengah,” Ungkap Drs.Hendri Donal SH.M.H Kamis siang (08/08/2024)
Lanjut Hendri Donal, Untuk Proses sudah selesai dan tinggal mencari waktu Pelaksanaan Pengukukuhan 138 Kades saja kapan waktu yang pas pelaksanaan Pengukukuhan tersebut,” Katanya
” Untuk Pengukukuhan 138 orang Kades ini juga akan serentak dengan BPD di karnakan mendapatkan hak yang sama penambahan masa jabatan dua tahun juga,” Kata Hendri Donal SH.M.H
Masih Kata, Hendri Donal SH.M.H, Untuk Jadwal Pengukukuhan nanti kita lihat kondisi dulu kalau di serentakan Maka ada ratusan BPD dan Kades yang akan di kukuhkan melihat kondisi di mana lokasi yang akan di gunakan nantinya tersebut,”Tutupnya.(Adek)