Alaku
Alaku

OTT KPK di Bengkulu, Ini Kata Advokat Sasriponi

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Praktisi Hukum Adv Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH menanggapi kejadian terkait adanya Operasi Tangkap Tangan oleh sejumlah pejabat Pemda Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/11).

Sasriponi mengatakan, adanya kejadian ini berdampak pada kericuhan kondisi demokrasi yang ada di Pilgub Bengkulu. Terlebih lagi, informasi beredar masih dikatakan isu belum adanya statmen atau pernyataan langsung dari pihak KPK RI.

“Saya menyayangkan dugaan terkait adanya isu OTT yang beredar. Karena sudah melanggar MoU yang ada dalam penegakan hukum ditengah Pilkada. Kok jelang empat hari lagi, dilakukan OTT ada apa ini,” tegasnya.

Ditegaskan Sasriponi, adanya isu beredar ini akan berdampak buruk terhadap citra demokrasi yang ada. Apabila dugaan ini benar maka lembaga KPK RI telah melanggar prosedur dari SOP Penegakan hukum yang ada.

“Jangan diacak acak, proses demokrasi ini harus berlangsung baik. Maka kita sangat sayangkan adanya OTT ini. Sehingga ada dugaan melanggar, karena KPK ini merupakan lembaga hukum bukan politik.

Sasriponi berharap agar penegak hukum mendukung keberlangsungan demokrasi ini. Dengan meminimalisir dampak terkait isu yang beredar OTT saat ini terjadi.

“Maka dari itu saya meminta agar pihak penegak hukum agar meminimalisir dampaknya. Terkait terjadinya ini, saya masih menanggapi adanya dugaan karena kita belum tahu kebenaran nya bagaimana,” tukasnya.

Diketahui, penundaan proses hukum dilakukan sesuai dengan
Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik
Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak
2024.

Serta Memorandum Jaksa Agung Nomor: B 127/A/SUJA/08/2023 tentang Upaya
Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun
2024.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *