Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, S.H., M.H., hari ini telah melaksanakan ekspose keadilan restoratif kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) atas perkara tindak pidana ringan yang melibatkan tersangka Marlina Binti Bagana. Perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).
Tersangka Marlina disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, terkait tindakan yang mengarah pada perbuatan tidak menyenangkan. Berdasarkan hasil ekspose dan serangkaian pertimbangan, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Pertimbangan Utama Penyelesaian Restoratif:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara maksimal 5 tahun.
Perdamaian telah tercapai antara korban dan tersangka dengan itikad baik dari kedua belah pihak.
Tersangka telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Respons masyarakat terhadap langkah keadilan restoratif dalam perkara ini sangat positif.
Barang Bukti dalam Perkara:
1 (satu) buah parang terbuat dari besi berwarna hitam sepanjang 30 cm, tanpa sarung atau penutup, bermata satu dengan ujung tidak lancip.
Dalam perkara ini, kerugian berupa uang arisan yang menjadi sumber konflik telah sepenuhnya diselesaikan oleh tersangka. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian yang humanis dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun pelaku.
Keadilan restoratif adalah bukti bahwa hukum dapat hadir tidak hanya sebagai alat penegakan keadilan, tetapi juga sebagai sarana pemulihan hubungan dan keharmonisan masyarakat. Kejaksaan terus berkomitmen untuk menerapkan pendekatan ini demi menciptakan rasa keadilan yang sejati.
ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, dengan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.
Dengan disetujuinya penyelesaian perkara ini melalui keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menunjukkan komitmen untuk menghadirkan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga mengedepankan sisi humanis dan solutif.(Iwan)