Bengkulu, – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 H/2025 M. Keputusan ini diumumkan pada 3 Maret 2025 sebagai panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang. Untuk pembayaran dalam bentuk beras, setiap jiwa wajib mengeluarkan sebanyak 2,5 kg atau 10 canting. Sementara itu, jika dibayarkan dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga beras di pasaran dan dibagi ke dalam tiga kategori:
Beras kualitas 1: Rp 45.000 per jiwa
Beras kualitas 2: Rp 40.000 per jiwa
Beras kualitas 3: Rp 35.000 per jiwa
Penetapan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, baik dengan bahan pokok maupun uang tunai. Kemenag Kota Bengkulu mengimbau agar zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar dapat segera didistribusikan kepada yang berhak menerima.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan umat Islam di Kota Bengkulu dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah sesuai syariat dan membantu masyarakat yang membutuhkan.(Iwan).















