Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu turut ambil bagian dalam agenda kunjungan kerja Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, di Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dimulai pada Minggu (3/8/2025) dengan agenda penyambutan di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu. Kejati Bengkulu diwakili oleh Kasi III, Dr. Riky Musriza, S.H., M.H., dalam penyambutan tersebut.
Keesokan harinya, Senin (4/8/2025), Menteri Kehutanan melanjutkan agenda ke Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB). Di kampus ini, Menteri memberikan kuliah umum sekaligus menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1178 Tahun 2025 tentang penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) seluas 1.992,69 hektare. Kawasan ini berada di Hutan Lindung Bukit Daun Register 5, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan akan dikelola oleh UMB.
Penyerahan SK tersebut menjadi momentum penting bagi pengembangan kawasan berbasis pendidikan, penelitian, dan pelestarian lingkungan. Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon secara simbolis oleh Menteri Kehutanan bersama jajaran, disaksikan oleh civitas akademika UMB, unsur Forkopimda, serta Kejati Bengkulu.
Kepala Kejati Bengkulu menyampaikan dukungan terhadap pengelolaan KHDTK tersebut, yang diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan sesuai prinsip hukum dan keberlanjutan.
Dengan pengelolaan yang tepat, KHDTK ini dapat menjadi pusat konservasi, edukasi, dan pengembangan budaya yang berdampak positif bagi Bengkulu dan Indonesia secara umum.(Iwan)















