Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Dipaksa Lompat Jabatan? Penunjukan Plt Kadis Dikbud Jadi Sorotan Tajam

Cloud Hosting Indonesia

Rejang Lebong, Radar Informasi News, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong kembali menuai sorotan tajam. Penunjukan Zakaria Effendi, M.Pd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dinilai janggal dan diduga menabrak aturan. Masa tugas Zakaria sebagai Plt yang sudah kedaluwarsa sejak 5 November 2025 justru dibiarkan menggantung tanpa kepastian pejabat definitif.

Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, S.Pd.I menegaskan kondisi ini tak bisa dianggap sepele. Ia mengkritik keras keputusan Pemkab yang tetap mempertahankan seorang Plt melewati batas waktu yang diperbolehkan, terlebih posisi strategis seperti Kepala Disdikbud.

“Kalau memang mau ditunjuk Plt lagi, jelas bukan Zakaria. Masa tugasnya sudah habis, dan dia juga masih tenaga fungsional guru. Bagaimana mungkin langsung lompat jabatan begitu saja?” tegasnya.

Menurut Hidayatullah, jabatan Kepala Disdikbud harus segera diisi pejabat definitif melalui seleksi terbuka (lelang JPTP) atau dari pejabat eselon II yang memenuhi syarat. Ia mengingatkan bahwa kekosongan kepemimpinan berpotensi mengganggu serapan anggaran 2025 dan pembahasan program 2026 dalam RAPBD.

Tak berhenti di situ, ia juga menyinggung maraknya rangkap jabatan di tubuh Pemkab Rejang Lebong. Fenomena ini, katanya, sudah masuk kategori “mengkhawatirkan”.

“Silakan cek sendiri, rangkap jabatan itu bukan satu dua. Ini sudah mengganggu kinerja OPD,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, SH memilih irit bicara saat ditanya soal kedaluwarsanya masa jabatan Zakaria. Ia hanya memastikan bahwa lelang jabatan akan segera dibuka.

“Lelang JPTP akan kami buka bulan ini, atau paling lambat awal Desember,” ujarnya singkat.

Jawaban yang mengambang ini justru memicu tanda tanya. Publik mempertanyakan mengapa Pemkab membiarkan Zakaria menjabat Plt sejak 5 Mei 2025 tanpa penjelasan jelas, padahal aturan dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tegas membatasi masa tugas Plt maksimal 6 bulan (3 bulan awal dan 3 bulan perpanjangan).

Kritik makin menguat saat LSM Tim Pemantau Korupsi Daerah Bengkulu ikut angkat suara. Direktur LSM, Edyanto Sunarto memastikan akan membawa persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menilai kejanggalan sudah terlihat sejak awal penunjukan.

Ia menilai penunjukan tersebut berpotensi melanggar Perpres Nomor 50 Tahun 2022 terkait penghasilan pejabat administrasi terdampak penataan birokrasi, termasuk aturan manajemen ASN mengenai masa jabatan Plt.

“Kesannya memang dipaksakan. Tidak ada PNS lain yang lebih tepat? Kenapa harus fungsional yang langsung lompat ke jabatan struktural tanpa mekanisme yang benar?” pungkas Edyanto.(arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *