Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Ombudsman RI Mendirikan Posko Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Dukcapil Benteng

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu Tengah, Radar Informasi News.com, – Posko Gerai Pengaduan dan pelaporan Pelayanan Masyarakat atau Publik ini merupakan salah satu program Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang di beri bernama Program On The Spot yang artinya Penerima dan Verifikasi Laporan Pelayanan masyarakat setempat di Kantor Kependudukan dan catatan Sipil( Dukcapil ) Kabupaten Bengkulu Tengah,Selasa siang (03/02/2026)

Menurut  Sholehuddin RidIwan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Mengatakan bahwa Posko Gerai Pengaduan dan Pelaporan pelayan masyarakat ini di dirikan selama dua kali saja untuk menerima pengaduan dan laporan masyarakat dalam pelayanan baik itu di Pemerintahan dan maupun pelaporan lainnya dari masyarakat tersebut.” Ujarnya

Tujuhan di dirikan Posko dan gerai Pengaduan Pelayanan masyarakat supaya masyarakat bisa menyampaikan keluhan dan laporannya bisa Konsultasi langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Tentang Pelayan Publik tersebut,” Ungkap Sholehuddin RidIwan selaku Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu

Lanjut Sholehuddin RidIwan, bahwa pihak Ombudsman RI siap menerima pengaduan dan keluhan masyarakat baik itu sifatnya Pelayanan maupun laporan lainnya,” Tambahnya

Untuk hasil tindak lanjuti laporan masyarakat atau keluhan yang di sampaikan masyarakat nanti yang sifatnya konsultasi pihak Ombudsman RI Perwakilan provinsi Bengkulu akan melakukan dua hal yakni melakukan verifikasi awal yakni yang pertama verifikasi syarat formil dan kedua syarat materil dan dari situlah pihaknya melengkapi syarat dan dilanjutkan rapat perwakilan untuk di tindaklanjuti laporan kepada tim Pemeriksaan ombudsman tersebut,” Kata Sholehuddin

Masih Kata Sholehuddin, untuk posko gerai Pengaduan ini didirikan hanya kantor Dukcapil Bengkulu Tengah saja karna kantor Dukcapil banyak melayani kebutuhan pelayanan masyarakat dan posko pengaduan ini hanya dua hari saja yang ada di kantor dukcapil dari tanggal 3 sampai 5 posko pengaduan dan selanjut posko pengaduan masyarakat pindah ke kabupaten lainnya,” Demikiannya.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *