Alaku
Alaku
Alaku

Edwar Samsi Soroti Utang Rp175 Miliar di PUPR Bengkulu

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 (Sisa Perhitungan), Edwar Samsi, S.IP., MM, mengungkapkan masih adanya utang kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu yang nilainya mencapai lebih dari Rp175 miliar.

Hal tersebut disampaikan Edwar usai rapat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, Pansus menemukan masih banyak kewajiban yang belum dapat diselesaikan oleh Dinas PUPR dari pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025.

Edwar menjelaskan, utang tersebut terdiri dari beberapa komponen. Di antaranya, utang belanja modal untuk pekerjaan fisik yang telah selesai 100 persen sebesar sekitar Rp65 miliar. Selain itu, terdapat utang belanja modal untuk pekerjaan fisik yang belum mencapai 100 persen dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Tak hanya itu, Dinas PUPR juga masih memiliki utang belanja barang dan jasa sebesar Rp7 miliar, serta utang biaya pemeliharaan rutin yang mencapai sekitar Rp14 miliar.

“Artinya, masih ada sejumlah pekerjaan tahun 2025 yang belum tuntas. Karena itu, kami meminta agar seluruh kewajiban tersebut terlebih dahulu memiliki dasar hukum dan hasil audit yang jelas sebelum dilakukan pembayaran,” kata Edwar.

Ia menegaskan, Pansus belum dapat menyetujui pembayaran utang tersebut apabila belum tercantum dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki dokumen resmi berupa pengakuan utang yang didukung hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami ingin ada kepastian bahwa ini benar-benar merupakan utang daerah. Kalau belum ada dasar yang jelas, lalu kalau dibayar menggunakan dana dari mana?” tegasnya.

Edwar mengakui besarnya nilai utang tersebut cukup memprihatinkan. Menurutnya, kondisi itu diduga dipengaruhi rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah pada tahun 2025.

Meski demikian, ia memastikan Pansus tidak menutup kemungkinan untuk menganggarkan pembayaran utang tersebut. Jika kemampuan keuangan daerah mencukupi, pembayaran dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026. Namun apabila belum memungkinkan, kewajiban itu dapat dialokasikan pada APBD tahun berikutnya setelah seluruh proses administrasi dan audit dinyatakan selesai.(Raffa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *