Alaku
Alaku
Alaku

Meterai Ilegal Dibongkar, DJP dan Polda Metro Jaya Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil investigasi bersama sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal. Penindakan dilakukan sepanjang 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Dari hasil investigasi, aparat menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penyitaan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Sementara itu, sindikat diketahui telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal. Praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp40,07 miliar.

Selain itu, aparat turut menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan hingga 900.000 keping meterai palsu dalam setahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, pemberantasan meterai ilegal penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat karena dapat memengaruhi kepastian hukum suatu dokumen,” ujar Bimo.

Para tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dijerat Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dijerat Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

DJP mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi pemerintah serta tidak tergiur penawaran dengan harga di bawah ketentuan. Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan dugaan produksi atau peredaran meterai ilegal.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *