Bengkulu, — Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Bengkulu mulai bergulir. Dua partai politik, yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra, telah menyiapkan calon pengganti untuk mengisi kursi legislatif yang ditinggalkan anggota sebelumnya.
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, H. Mustarani Abidin, mengatakan Sekretariat DPRD telah menerima berkas usulan PAW dari PDIP. Berkas tersebut telah ditindaklanjuti melalui Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses verifikasi.
“Berkas usulan PAW dari PDIP sudah kami terima, ditandatangani oleh Ketua DPRD, dan saat ini prosesnya sedang berjalan di KPU. Penggantinya atas nama Fatrolazi,” jelas Mustarani.
Sementara itu, proses PAW dari Partai Gerindra masih menunggu penyampaian surat resmi ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu, H. Suharto SE, MBA, mengatakan partainya tidak ingin terburu-buru dalam proses tersebut.
Menurut Suharto, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan dan rasa belasungkawa kepada keluarga almarhum yang ditinggalkan. Gerindra memilih memberikan waktu kepada keluarga sebelum melanjutkan seluruh tahapan administrasi PAW.
“Kita menghormati keluarga yang ada dan tidak terburu-buru mengambil momen yang sifatnya mempercepat PAW. Kita ikut berbela sungkawa dulu supaya dalam melaksanakan amanat selanjutnya, kita benar-benar mengedepankan tenggang rasa. Kami berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Suharto.
Suharto menegaskan, mekanisme PAW di internal Gerindra tetap berjalan sesuai AD/ART partai dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Calon pengganti yang disiapkan Partai Gerindra adalah Arifin, yang berada pada urutan perolehan suara berikutnya di bawah almarhum.
“Calon penggantinya adalah Arifin,” tegas Suharto.
Untuk proses selanjutnya, Gerindra masih menunggu keputusan resmi berupa Surat Keputusan (SK) PAW dari DPP Partai Gerindra sebelum berkas disampaikan kepada DPRD Provinsi Bengkulu.
Mustarani menjelaskan, tahapan PAW selanjutnya cukup panjang. Setelah KPU melakukan verifikasi dan menerbitkan surat jawaban, berkas akan dikembalikan ke DPRD. Selanjutnya, DPRD menyampaikan usulan melalui Gubernur Bengkulu kepada Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan SK pelantikan.
Setelah SK Kemendagri terbit, Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu akan menjadwalkan agenda pelantikan anggota PAW.(Raffa)















