Rejang Lebong, Radar Informasi News, – Anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 mencapai Rp11,2 miliar. Nilai tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan kondisi fiskal daerah yang masih mencatat defisit Rp68,5 miliar.
Namun, di balik miliaran rupiah yang dialokasikan untuk berbagai agenda kunjungan kerja, konsultasi, koordinasi hingga peninjauan lapangan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang dibawa pulang DPRD dari seluruh perjalanan tersebut untuk daerah?
Pertanyaan itu muncul karena informasi mengenai perjalanan dinas DPRD selama ini lebih mudah ditemukan pada sisi kegiatannya, sementara hasil, rekomendasi dan tindak lanjut dari kegiatan tersebut belum tersaji secara terbuka dan terpusat.
Padahal, perjalanan dinas merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD. Kunjungan ke kementerian, lembaga negara maupun daerah lain semestinya dapat menghasilkan referensi kebijakan, rekomendasi ataupun langkah tindak lanjut yang kemudian dapat diterapkan di Rejang Lebong.
Dengan pagu Rp11,2 miliar, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui bukan hanya ke mana anggota DPRD melakukan perjalanan, tetapi juga apa hasil yang diperoleh dari perjalanan tersebut.
Secara matematis, jika total anggaran itu dibandingkan dengan 30 anggota DPRD, nilainya setara sekitar Rp373 juta per anggota dalam satu tahun atau sekitar Rp31 juta per bulan.
Angka tersebut bukan berarti setiap anggota memiliki anggaran pribadi yang dapat digunakan secara bebas, melainkan gambaran sederhana besarnya pagu perjalanan dinas DPRD secara keseluruhan jika dibagi rata.
Besarnya anggaran itu menjadi sorotan karena berlangsung ketika kondisi keuangan daerah masih menghadapi tekanan.
Berdasarkan pengesahan APBD Perubahan 2026, Kabupaten Rejang Lebong masih mengalami defisit Rp68,5 miliar. Artinya, proyeksi belanja daerah masih lebih besar dibandingkan pendapatan yang tersedia.
Tokoh pemuda Kabupaten Rejang Lebong, Riki Febrian, SH menilai kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian dalam pengambilan kebijakan belanja daerah.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan yang dapat digunakan untuk mengendalikan belanja daerah.
“Seharusnya DPRD bisa menekan angka belanja daerah melalui fungsi pengawasan dan penganggaran yang melekat padanya, namun tampaknya DPRD juga lebih memilih diberikan belanja yang besar,” tukas Riki.
Sorotan terhadap perjalanan dinas juga datang dari Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Bengkulu, Anugerah Wahyu, SH. Ia menyatakan akan menyurati lembaga pengawas keuangan agar pelaksanaan perjalanan dinas DPRD Rejang Lebong dapat diperiksa lebih detail.
Menurutnya, besarnya anggaran perlu dilihat bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawabannya.
“Bayangkan setiap anggota DPRD dimodali lebih Rp1 juta per hari untuk kepentingan jalan-jalan atas nama kunker, konsultasi dan peninjauan daerah di tengah kondisi fiskal daerah yang dikabarkan minus,” kata Wahyu.
Sorotan itu juga muncul bersamaan dengan persoalan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD. Pasalnya sampai saat ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong masih memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) lebih dari Rp1 miliar atas kelebihan pembayaran kegiatan tahun anggaran 2024-2025 yang belum diselesaikan.
Kondisi tersebut membuat penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak hanya menjadi persoalan nominal, tetapi juga menyangkut transparansi, pertanggungjawaban dan hasil kegiatan.
Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Juliansyah Yayan mengakui anggaran perjalanan dinas tahun 2026 mencapai Rp11,2 miliar. Namun, menurut Yayan, angka tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan agenda DPRD yang telah direncanakan selama satu tahun. Ia juga menegaskan bahwa anggaran perjalanan dinas 2026 mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya.
“Bahkan dalam APBD-P 2026, tidak ada penambahan anggaran untuk pembiayaan perjalanan dinas, namun untuk detailnya silahkan konfirmasi ke sekwan,” tutur Yayan.
Yayan menyebut, pada 2024 dan 2025, anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD mencapai Rp20,4 miliar. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai realisasi perjalanan dinas yang telah dilaksanakan sepanjang Januari hingga September 2026, Yayan belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Disisi lain, Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Liza Melianti, S.Sos, M.AP juga belum berhasil dikonfirmasi.(Arie/**)














