Bengkulu Tengah, Radar Informasi News, – Polres Bengkulu Tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Lintas Bengkulu–Kepahiang, Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Jumat (9/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang, terdiri dari empat sopir mobil tangki dan seorang pemilik warung. Petugas juga menyita 335 liter Pertalite yang diduga diperoleh dengan cara mengurangi volume BBM dari tangki pengangkut.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 09.00 WIB, setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menerima informasi mengenai dugaan pengurangan volume Pertalite yang diangkut menggunakan mobil tangki.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Tipidter yang dipimpin Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi melalui Kanit Tipidter Ipda Iven Afrizon, S.H., melakukan penyelidikan, pengintaian, dan pemantauan terhadap kendaraan pengangkut BBM.
Saat melakukan pemantauan di Jalan Lintas Bengkulu–Kepahiang, petugas mendapati dua mobil tangki berhenti di sebuah warung di Desa Tanjung Heran. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan 10 jerigen berisi Pertalite.
Lima orang yang berada di lokasi selanjutnya diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial RT (31), pemilik warung warga Desa Tanjung Heran, serta OP (26), ATP (29), RA (29), dan SU (31), yang diketahui bekerja sebagai sopir PT Elnusa Petrofin.

Berdasarkan dugaan modus operandi, Pertalite yang diangkut menuju SPBU di Kabupaten Rejang Lebong dikurangi volumenya sebelum sampai ke tujuan. BBM yang dikeluarkan dari tangki tersebut diduga dijual kepada pemilik warung di kawasan Liku Sembilan untuk memperoleh keuntungan.
Barang bukti yang disita meliputi dua mobil tangki Hino Tronton merah-putih milik PT Elnusa Petrofin bernomor polisi B 9053 SFW dan B 9741 SFV, sembilan jerigen berkapasitas 35 liter, satu jerigen berkapasitas 20 liter, baskom hitam, serta corong biru. Total Pertalite yang diamankan mencapai 335 liter.
Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, untuk memastikan distribusi BBM kepada masyarakat tetap berjalan, polisi berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengganti sopir dan mengawal pengiriman Pertalite ke SPBU tujuan.(Adek)














