Alaku
Alaku
Daerah  

Pemegang Konsesi Wajib Melakukan Reklamasi dan Pasca Tambang

Cloud Hosting Indonesia

Oleh: Kompol. M. Syahir Fuad Rangkuti
Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri

Bengkulu, – Berdasarkan data dari lembaga lingkungan hidup Genesis Bengkulu per medio 2026, terdapat sedikitnya 648,34 hektare lahan bekas tambang yang belum direklamasi di Provinsi Bengkulu. Masih berdasarkan data Genesis, terdapat 40 lubang tambang terbuka serta danau bekas tambang seluas sekitar 39,94 hektare yang ditinggalkan tanpa kepastian pemulihan.

Pada April 2019, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis data bahwa bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Provinsi Bengkulu merenggut 29 korban jiwa, sementara 13 orang lainnya dinyatakan hilang dan 12.000 jiwa harus mengungsi. BNPB juga menyebutkan bahwa salah satu penyebab terjadinya bencana adalah kerusakan kawasan hulu sungai yang merupakan daerah tangkapan air. Kawasan tersebut mengalami kerusakan akibat digunakan untuk permukiman maupun aktivitas pertambangan.

Setiap kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Namun, dampak tersebut telah diantisipasi oleh pemerintah melalui kewajiban bagi pemegang konsesi untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang.

Pada tahap eksplorasi, pemegang konsesi pertambangan diwajibkan melakukan reklamasi terhadap lahan yang terganggu. Sementara itu, pada tahap operasi produksi, pemegang konsesi diwajibkan melaksanakan reklamasi dan pascatambang terhadap lahan yang terganggu, baik pada sistem penambangan terbuka maupun bawah tanah (underground).

REKLAMASI

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Pemegang konsesi pada tahap eksplorasi, sebelum melakukan kegiatannya, wajib menyusun Rencana Reklamasi Tahap Eksplorasi berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rencana tersebut wajib disampaikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum kegiatan eksplorasi dimulai dan harus mendapatkan penilaian serta persetujuan dari pejabat penerbit konsesi.

Persetujuan Rencana Reklamasi Tahap Eksplorasi mencakup penetapan besaran jaminan reklamasi sesuai dengan jangka waktu eksplorasi, yang dirinci setiap tahun. Penempatan jaminan reklamasi tahap eksplorasi dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya tahap eksplorasi disetujui oleh pejabat penerbit konsesi.

Penempatan jaminan reklamasi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemegang konsesi tahap eksplorasi untuk tetap melaksanakan reklamasi.

Selain itu, pemegang konsesi tahap eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan studi kelayakan diwajibkan menyusun Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi dan Rencana Pascatambang berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi wajib disampaikan bersamaan dengan pengajuan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi kepada pejabat penerbit konsesi.

Pemegang konsesi tahap operasi produksi juga diwajibkan melakukan perubahan terhadap Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi yang telah disetujui apabila terjadi perubahan pada:

1. Sistem dan metode penambangan;
2. Kapasitas produksi;
3. Umur tambang;
4. Tata guna lahan; dan/atau
5. Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pada tahap operasi produksi, pemegang konsesi juga diwajibkan menyediakan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh pejabat penerbit konsesi.

Jaminan reklamasi tersebut dapat ditempatkan dalam mata uang rupiah atau dolar Amerika Serikat. Adapun bentuk jaminan reklamasi dapat berupa:

1. Rekening bersama, yang ditempatkan pada bank pemerintah di Indonesia atas nama pejabat penerbit konsesi dan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

2. Deposito berjangka, yang ditempatkan pada bank pemerintah di Indonesia atas nama pejabat penerbit konsesi qq. pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan, dengan jangka waktu penjaminan sesuai jadwal reklamasi tahap operasi produksi.

3. Bank garansi, yang diterbitkan oleh bank pemerintah di Indonesia atau bank swasta nasional di Indonesia, dengan jangka waktu penjaminan sesuai jadwal reklamasi tahap operasi produksi.

4. Cadangan akuntansi (accounting reserve), yang dapat ditempatkan apabila pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Terdaftar di bursa efek di Indonesia dan telah menempatkan sahamnya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total saham yang dimiliki; dan
b. Mempunyai modal disetor tidak kurang dari US$50.000.000,00 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat), sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang disahkan oleh notaris.

Pemegang konsesi tahap operasi produksi juga diwajibkan melaksanakan reklamasi terhadap lahan yang terganggu akibat kegiatan operasi produksi. Lahan terganggu tersebut meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang tidak digunakan lagi.

Pada sistem penambangan terbuka, lahan di luar bekas tambang yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan reklamasi antara lain:

1. Tempat penimbunan batuan samping dan/atau tanah atau batuan penutup;
2. Tempat penimbunan tanah zona pengakaran;
3. Tempat penimbunan komoditas tambang;
4. Jalan tambang dan/atau jalan angkut;
5. Instalasi dan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
6. Fasilitas penunjang;
7. Kantor dan perumahan;
8. Pelabuhan khusus atau dermaga; dan/atau
9. Lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing.

Pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan pada lahan terganggu.

PASCATAMBANG

Pascatambang adalah kegiatan yang terencana, sistematis, dan berlanjut setelah berakhirnya sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial sesuai dengan kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

Pemegang konsesi tahap eksplorasi wajib menyusun Rencana Pascatambang berdasarkan studi kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rencana tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

Dalam penyusunan Rencana Pascatambang, pemegang konsesi harus berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan yang terdiri atas:

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau dinas teknis pemerintah provinsi yang membidangi pertambangan mineral dan batu bara;
2. Instansi terkait lainnya; dan
3. Masyarakat yang terkena dampak langsung akibat kegiatan usaha pertambangan.

Selanjutnya, pejabat penerbit konsesi memberikan penilaian dan persetujuan terhadap Rencana Pascatambang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan. Jangka waktu tersebut tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan Rencana Pascatambang.

Pemegang konsesi tahap operasi produksi wajib melakukan perubahan terhadap Rencana Pascatambang yang telah disetujui apabila terjadi perubahan pada Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi. Perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pejabat penerbit konsesi.

Persetujuan Rencana Pascatambang mencakup penetapan besaran jaminan pascatambang, jadwal penempatan, dan jangka waktu penempatannya.

Pemegang konsesi tahap operasi produksi juga diwajibkan menyediakan Jaminan Pascatambang sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan oleh pejabat penerbit konsesi.

Jaminan Pascatambang tersebut berupa deposito berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah di Indonesia atas nama pejabat penerbit konsesi qq. pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan, dengan jangka waktu penjaminan sesuai jadwal pascatambang.

Penempatan Jaminan Pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang konsesi tahap operasi produksi untuk melaksanakan kegiatan pascatambang.

Pemegang konsesi tahap operasi produksi juga diwajibkan melaksanakan pascatambang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian berakhir, sesuai dengan Rencana Pascatambang yang telah disetujui.

PENUTUP

Kewajiban reklamasi dan pascatambang diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya bencana yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan. Oleh karena itu, pemegang konsesi yang tidak melaksanakan kewajibannya harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Penulis adalah Peserta didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *