Rejang Lebong, Radar Informasi News, – Memasuki Oktober 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, baru berkisar 50 persen dari target Rp122 miliar. Kondisi ini mendapat sorotan Komisi II DPRD Rejang Lebong yang meminta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) lebih agresif mengejar pemasukan daerah menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Sekretaris Komisi II DPRD Rejang Lebong, Putra Mas Wigoro, SH menegaskan, BPKD tidak boleh hanya mengandalkan laporan maupun menunggu setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis pemungut PAD.
Menurutnya, BPKD harus proaktif mendatangi setiap OPD untuk mengevaluasi progres pemungutan sekaligus memastikan seluruh penerimaan yang telah dipungut segera masuk ke kas daerah.
“Harus turun mendatangi setiap OPD pemungut. Jangan hanya menunggu setoran PAD dari balik meja karena sejauh ini progresnya masih jauh dari kata maksimal,” tegas Putra.
Selain percepatan pemungutan, Putra juga menyoroti pengawasan terhadap penyetoran PAD oleh OPD teknis. Ia mengingatkan agar penerimaan dari sektor pajak maupun retribusi daerah yang telah dibayarkan wajib pajak atau pihak ketiga tidak ditahan terlalu lama sebelum disetorkan ke kas daerah.
Terlebih, kondisi keuangan daerah yang terbatas saat ini membutuhkan dukungan penerimaan PAD untuk membiayai berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
“Berapapun itu, PAD yang sudah dipungut harus segera disetorkan ke kas daerah. Tidak boleh ditunda karena dengan kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas saat ini, pemasukan dari PAD sangat membantu jalannya roda pembangunan yang telah direncanakan,” ujarnya.
Putra menilai, masih adanya OPD yang menunda penyetoran PAD menunjukkan perlunya penguatan fungsi pengawasan BPKD sebagai pengelola keuangan daerah.
Ia secara khusus menyoroti penerimaan dari sektor retribusi yang memiliki aktivitas pemungutan rutin, seperti parkir dan objek wisata, serta penerimaan pajak dari rumah makan dan tempat hiburan.
Menurutnya, penerimaan dari sektor-sektor tersebut harus dipantau secara berkala agar progres pemungutan dan penyetorannya dapat diketahui tanpa harus menunggu laporan pada akhir semester maupun penghujung tahun anggaran.
“Seperti retribusi parkir dan tempat wisata, pajak rumah makan dan tempat hiburan, jangan menunggu terkumpul di akhir semester atau ujung tahun baru disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Dicky Iswandi, ST melalui Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan, Nina Sari Sakti, S.STP, M.Si memastikan pengawasan terhadap progres pemungutan PAD masih terus dilakukan.
Nina tidak menampik bahwa hingga saat ini masih terdapat OPD pemungut yang belum rutin melakukan penyetoran PAD setiap bulan.
Menurutnya, sebagian besar OPD pemungut masih berpatokan pada pola penyetoran per semester. Karena itu, BPKD akan mengoptimalkan langkah jemput bola pada triwulan terakhir tahun anggaran 2026 guna mendorong percepatan penerimaan daerah.
“Kebanyakan OPD pemungut berpatokan menyetor PAD yang telah dipungut per semester. Namun, di triwulan akhir ini akan kami maksimalkan dengan menjemput bola,” pungkas Nina.(Arie/**)














