Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Wilayah Kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pelepasliaran koral/karang hias hasil sitaan bersama Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB di lepas Pantai Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat pada 20 November 2021 lalu.
Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menerangkan ditemukan 60 box styrofoam berisikan 2.520 pcs koral hidup (karang hias) di dalam sebuah truk. Pengemudi truk, kernet dan barang bukti diserahkan ke Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.
“Hasil pengamatan terhadap jenis-jenis karang hias sebelum dilepasliarkan sebagian besar berupa karang hias hasil pengambilan alam. Beberapa karang hias memiliki substrat, namun tidak berlabel (tagging) dan bahan perekatnya antara karang hias dan substrat terlihat masih baru. Selain itu, terlihat jelas bekas patahan baru karang hias di bagian pangkal karang hias tersebut, diduga akibat pencongkelan dengan benda keras/tajam,” ungkap Yudi.
Lebih lanjut Yudi menambahkan, ukuran karang hias bervariasi antara 10 cm hingga 15 cm yang didominasi genus Euphyllia spp. dan karang masif Goniopora spp. Laju pertumbuhan karang hias ini tergolong lambat, masing-masing sekitar 30 mm/tahun dan 11 mm/tahun. Karang hias tersebut berasal dari perairan Selat Sape, Kabupaten Bima dan dikirim untuk tujuan Denpasar, Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur. Yudi pun mengambil 10 pcs karang hias sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari sangat menyayangkan tindakan para pelaku peredaran karang ilegal ini, padahal tata cara pengambilan karang hias di alam dan budidaya telah diatur oleh pemerintah dan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kejadian ini bukan kali pertama. Paling tidak sudah lima kali upaya pengiriman karang hias secara ilegal ini dapat digagalkan di wilayah kerja BPSPL Denpasar khususnya Wilker NTB sejak tahun 2017. Tidak boleh ada lagi usaha perdagangan karang hias ilegal, khususnya dari pengambilan alam. KKP mengatur ketat pengambilan karang di alam dan budidaya karang di seluruh perairan Indonesia sesuai Undang-Undang Cipta Kerja untuk mencegah perdagangan karang ilegal,” tegasnya.
Sesuai dengan kebijakan ekonomi biru yang diterapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, laut dan terumbu karang tidak dapat dipisahkan mengingat perannya yang saling berkesinambungan dan dapat menopang kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, menjaga dan melestarikan ekosistem laut menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama salah satunya dengan mendukung pengawasan lalu lintas perdagangan jenis ikan dilindungi dan termasuk dalam Appendix CITES melalui pendataan terhadap aktivitas pengambilan koral/karang hias mulai dari pengumpul, nelayan pengambil karang, dan jaringannya untuk pencegahan dan mitigasi kerusakan terumbu karang.
Kontributor : FAS