Bengkulu – Untuk menekan kesulitan Ekonomi Masyarakat Indonesia, Pemerintah menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat(KPM) pada bulan Juni 2023. Total, bansos kepada penerima manfaat sejumlah Rp3.000.000 untuk satu keluarga.
Hanya saja penerima bantuan sosial dari pemerintah ini wajib memiliki kriteria sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara
Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales mengatakan. Bantuan sosial yang diterima kepada masyarakat jangan digunakan kepada hal yang tidak penting.

“Bantuan ini sifatnya meringankan masyaraķat menengah ke bawah. Bantuan ini dapat membantu bagi Kepala Keluarga yang anaknya mau bersekolah atau berwirausaha. Jangan nanti bantuanya cair malah digunakan yang tidak bermanfaat misalnya membeli chip atau hal yang lainya” Ujar Suimi.(Iwan/Tedy)















