Bengkulu, – Belum hilang dari ingatan kita penggunaan Kop surat Kementrian Desa dan Daerah Tertingal yang dilakukan oleh Menteri Desa dan PDT Yandri susanto beberapa waktu lalu, kali ini Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal kembali berulah di Bengkulu dengan mempromosikan adek
kandung Zulkifli Hasan Ketua Partai Amanat Nasional Helmi Hasan sebagai calon Gubernur
Provinsi Bengkulu Nomor Urut 1.
Pada kamis 14 November 2024 Tim hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon wakil
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani Aan Julianda dan Aizan melaporkan Tindakan
Yandri Susanto tersebut ke Bawaslu RI.
“Hari ini kami melaporkan menteri desa dan pembangunan desa tertinggal ke bawaslu RI
perihal pada kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu yang diduga mempromosikan Helmi Hasan
sebagai calon Gubernur Bengkulu padahal Menteri tersebut tidak sedang keadaan cuti,terang
aizan”
Diketahui Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melakukan kunjungan kerja di
Provinsi Bengkulu dari tanggal 9-12 November 2024, dengan mengunjungi beberapa
kabupaten yang ada di provinsi Bengkulu.
“Kita sudah sampaikan bukti-bukti ke pihak Bawaslu RI dan sudah diregister dengan nomor
006, kita menunggu proses dari bawaslu RI dan kita meminta Bawaslu RI untuk segera
menindak pihak yang melakukan pelanggaran tersebut” tambah aizan
Kemudian ditambahan Jecky Haryanto sebagai saksi dalam laporan ini mènegaskan, adanya video bukti Menteri Desa dan PDT mempromòsikan Helmi Hasan dinilai menyalahi prosedur.
“adanya video yang
beredar diketahui menteri desa sedang mempromosikan calon gubernur Bengkulu No urut 1 dengan kapasitasnya pada saat kunjungan itu sebagai Menteri atau sebagai pejabat negara
tidak dalam sedang cuti, kami menganggap yang dilakukan menteri Desa dan Daerah
tertinggal tersebut telah menguntungkan salah satu calon yaitu calon Nomor urut 1 dan hal
itu adalah pelanggaran ketentuan sebagai pejabat negara”.tutupnya.(Iwan)