Bengkulu, – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah di Bengkulu akan dilaksanakan pada Februari 2025.
“Amanat Perpres Nomor 80 Tahun 2024 menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur akan dilantik pada 7 Februari. Sementara itu, pelantikan wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati dijadwalkan pada 10 Februari. Namun, khusus di Bengkulu, terdapat dua daerah yang masih dalam proses sengketa, yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujar Khairil pada acara konferensi pers di Kantor BPS Provinsi Bengkulu, Kamis (2/1/2025).
Khairil juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah untuk membangun Bengkulu yang lebih baik ke depannya.
“Kita berharap terjadi sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sehingga seluruh elemen dapat bersama-sama memajukan Bengkulu,” tambahnya.
Sementara itu, pemerintah terus memantau perkembangan sengketa pilkada di dua kabupaten tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan cepat.
Pelantikan kepala daerah serentak ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat pemerintahan daerah di seluruh Indonesia, sekaligus mendorong percepatan pembangunan di setiap wilayah.
Diketahui dalam Pilkada Provinsi Bengkulu Paslon nomor urut 1 Helmi – Mian berhasil jadi pemenang dan akan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode tahun 2025-2030.(Nasti)