Alaku
Alaku

Paslon Evi-Rico Cabut Gugatan ke MK, KPU Benteng Terima Surat Tembusan

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu Tengah, Radar Informasi News, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah menerima surat tembusan pencabutan gugatan dari kuasa hukum pasangan calon (paslon) Evi-Rico pada Senin (23/12/2024). Surat tersebut menegaskan bahwa gugatan yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi dicabut.

Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Elmansyah, mengonfirmasi penerimaan surat tersebut. “Kami telah menerima surat tembusan pencabutan gugatan dari paslon Evi-Rico melalui kuasa hukum mereka,” ujar Meiky.

Menurut Meiky, pencabutan gugatan ini berarti proses sengketa Pilkada Bengkulu Tengah di Mahkamah Konstitusi tidak akan berlanjut. “Dengan adanya pencabutan ini, artinya Pilkada Bengkulu Tengah tidak lagi menghadapi sengketa di MK,” jelasnya.

Meski demikian, Meiky menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk memastikan langkah berikutnya. “Walaupun surat tembusan sudah kami terima, kami tetap menunggu keputusan akhir dari MK untuk kejelasan lebih lanjut,” tutupnya.

Pencabutan gugatan ini disinyalir akan mempercepat proses penyelesaian Pilkada Bengkulu Tengah, memastikan stabilitas politik dan pemerintahan di daerah tersebut. Dengan tidak adanya sengketa hukum, tahapan Pilkada dapat berlanjut tanpa hambatan.(Adek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *