Alaku
Alaku
Alaku

Caleg Nomor Urut Satu Terlanjur Setoran, Putusan MK Proporsional Terbuka Peraih Suara Terbanyak Jadi Dewan

Gambar - ilustrasi transaksional
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Kalau sebelumnya politisi yang akan bertarung di Pileg 14 Februari tahun 2024 dan telah didaftarkan sebagai Bacaleg nomor urut 1 oleh Partai Politik (Parpol) dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) merasa sangat antusias karena berpeluang duduk menjadi anggota dewan jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan sistem pemilu yang selama ini digunakan secara proporsional terbuka, dimana enam penggugat meminta MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup. Dan jika pemilu sistem proporsional tertutup akan menguntungkan bagi Caleg nomor urut satu untuk duduk di lembaga legislatif sehingga proses transaksi uang pun berpotensi terjadi guna melakukan lobi nomor urut satu. Ketua Satgas Anti Politik Tanci (Sapi) Feri Sapran Edi mengapresiasi keputusan MK yang telah memutuskan bahwa pemilu kedepan tetap berdasarkan undang-undang pemilu dan menganut sistem proporsional terbuka, “Dengan keputusan sidang MK kemarin. Itu artinya kita tetap melaksanakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Dimana dengan sistem terbuka, siapa yang akan duduk menjadi anggota dewan nanti berdasarkan peraih suara terbanyak belum tentu Caleg nomor urut satu yang akan duduk di lembaga legislatif. Atas keputusan MK ini, kita sangat mengapresiasi dimana artinya demokrasi kita masih sesuai cita-cita reformasi tahun 1998,” ungkap Feri Sapran, Jumat (16/6).


Dijelaskan Feri Sapran. Ada fenomena lain dibalik keputusan MK, dimana sebelum keputusan itu keluar terjadi persaingan dan perebutan nomor urut Caleg di beberapa Parpol. “Bahkan ada indikasi dugaan beberapa Caleg yang sudah menyetor sejumlah uang kepada parpol agar dirinya didaftarkan sebagai Caleg dengan nomor urut satu. Dan di beberapa daerah di Indonesia kita lihat dari pemberitaan ada Caleg yang sampai berkelahi bahkan mengundurkan diri atau pindah partai hanya untuk mendapatkan nomor urut satu. Namun akhirnya MK kemarin memutuskan bahwa persaingan Pileg fair play siapa peraih suara terbanyak yang nantinya berhak menjadi anggota dewan, dan rakyat akan memilih langsung siapa pemimpin yang diinginkannya,” pungkas Feri Sapran. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *