Alaku
Alaku

Dinas TPHP Bersama Tim Tetapkan Harga TBS

Cloud Hosting Indonesia
Saat Rapat bersama tim Penetapan harga TBS.

Bengkulu – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Bengkulu membuat ketetapan harga TBS Toleransi 5% di Rp 1.845 perkilogram.

Hitungan penetapan harga TBS ini berdasarkan invoice atau rekapan hasil penjualan dari perusahaan kelapa sawit (PKS) bulan Mei, dengan harga tertinggi 2.219,58 dan harga terendah di 1.666,30. Penetapan ini sempat mengalami penundaan selama jedah satu hari kerena perusahan yang tergabung belum mengirim rekapan (invoice) penjualan sawit, sehingga keputusan ini dikeluarkan pada satu hari setelah rapat koordinasi penetapan harga TBS.

Rapat langsung dipimpin Kadis TPHP provinsi Bengkulu Ir. Ricky Gunarwan. Hadir dalam rapat Koordinator Gugus Tugas Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian RI, Dr. Ir. M. Saleh Mokhtar, M.Sc, Ketua GAPKI Bengkulu John Siregar, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Ir. Yenita Syaiful, M.Si, Kabid Perkebunan DTPHP Provinsi Bengkulu, Bickman. bertempat di Aula hotel Adeeva Bengkulu, Peserta rapat berasal dari perusahaan sawit se Provinsi Bengkulu yang tergabung dalam GAPKI Bengkulu serta dinas terkait. Rapat digelar bertujuan untuk bersama – sama mengambil keputusan terkait penetapan harga TBS kelapa sawit di daerah.Peserta rapat berasal dari perusahaan sawit se Provinsi Bengkulu yang tergabung dalam GAPKI Bengkulu serta dinas terkait. Rapat digelar bertujuan untuk bersama – sama mengambil keputusan terkait penetapan harga TBS kelapa sawit di daerah. Dan menjamin harga TBS di Provinsi Bengkulu dibeli oleh perusahaan sesuai dengan hasil dan kesepakatan rapat.

“Penetapan harga ini kita ambil dari hitungan rata – rata invoice atau catatan penjualan dari perusahaan yang masuk ke dinas, sehingga ketemulah angka penetapan tersebut,” jelas Kadis

Kadis TPHP Provinsi bengkulu meminta perusahan kelapa sawit untuk bisa mematuhi keputusan bersama ini sesuai dengan hasil dan kesepakatan rapat.

Dan jika bagi perusahaan yang menentukan harga di luar ketetapan provinsi akan kita berikan teguran dan sanksi administratif karena harus mengikuti harga tersebut.

“Kita minta perusahan ini bisa mamatuhi hasil kesepakatan bersama dan jika ada yang tidak mengikuti maka ada sanksi yang diberikan secara administaratif yakni berkaitan izin perusahaan itu saja,” tutup Ricky Gunarwan. (09/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *