Bengkulu, – Pemerintah Kota Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Meski memasuki masa libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu tetap membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk).
Kebijakan ini diambil guna memastikan kebutuhan dokumen penting warga tetap terpenuhi, khususnya bagi masyarakat yang hanya memiliki waktu luang saat momen mudik dan libur Lebaran. Dengan demikian, pelayanan tidak terhenti meskipun dalam suasana hari besar keagamaan.
Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu, Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan jadwal piket bagi petugas agar layanan tetap berjalan maksimal selama periode cuti bersama.
“Iya benar, selama cuti bersama Lebaran kami tetap membuka pelayanan. Masyarakat dapat datang mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Adapun layanan yang tetap tersedia difokuskan pada kebutuhan utama masyarakat, seperti perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), serta pengurusan administrasi pindah datang.
Widodo menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap visi Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan tidak ada hambatan birokrasi, bahkan di tengah perayaan hari besar sekalipun. “Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah kapan pun dibutuhkan,” tambahnya.
Dengan tetap beroperasinya layanan Disdukcapil selama libur Lebaran, diharapkan tidak terjadi penumpukan permohonan setelah masa libur berakhir. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan tetap menjaga ketertiban serta menyiapkan kelengkapan berkas sebelum datang ke kantor pelayanan.
Melalui upaya ini, Disdukcapil Kota Bengkulu optimistis dapat terus meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendorong tercapainya target kepemilikan dokumen kependudukan secara menyeluruh. (Raffa/**)













