Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Geruduk DPRD Provinsi, Gemawasbi dan PPNI Tanya Soal Dirut RSMY

Cloud Hosting Indonesia

Benģkulu, – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu bersama LSM Gemawasbi Group mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Jum’at ( 7/6/2024).

Mereka mempertanyakan tentang Persyaratan seleksi Direktur RSUD M. Yunus yang dianggap membatasi Profesi lain untuk mendaftar dan mempertanyakan atas dilantiknya dr. Ari Mukti Wibowo sebagai direktur RSUD M. Yunus (RSMY) yang baru oleh Sekdaprov Bengkulu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi dengan didampingi Wakil Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah membenarkan adanya audiensi yang dilakukan PPNI dan LSM Gemawasbi Group.

“Pada hari ini kita kedatangan yang tergabung dalam aliansi PPNI dan LSM Gemawasbi Group, dimana mereka menyampaikan aspirasi atas dilantiknya dr Ari yang beberapa hari lalu sudah dilaksanakan oleh Tim Seleksi,” ujar Edwar.

Adapun kedatangan mereka, lanjut Edwar mempertanyakan keabsahan seleksi tersebut karena dari informasi yang ia terima Tim seleksi sudah membatasi organisasi profesi lain yang tidak dibenarkan untuk mendaftar.

“Mereka membatasi dengan mengakomodir profesi dokter umum dan dokter gigi. Sementara dalam UU Rumah Sakit itu dimungkinkan dari organisasi profesi kesehatan bahkan dari kalangan profesional,” kata Edwar.

Selain itu, Edwar menjelaskan tidak Lanjut mediasi hari ini Komisi IV akan memanggil Tim Seleksi untuk meminta keterangan tata cara seleksi yang dilakukan kepada direktur yang baru.

“Adapun informasi yang kita terima dr. Ari ini baru eselon III, sementara banyak wakil direktur yang lebih tinggi dari itu. Perlu diingat jabatan untuk direktur tipe A itu jabatan sebelumnya harus wakil direktur, sementara untuk direktur yang baru dilantik ini jabatannya seperti kita ketahui,” ucapnya.

Adapun dari Wakil Ketua komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah dia mengharapkan ini tidak terjadi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). ” Apabila terjadi kesalahan jangan malu untuk diulang kembali dan diadakan seleksi yang bisa mengakomodir UU tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan,” harapnya.

Ditambahkan oleh Ketua PPNI Provinsi Bengkulu, Fauzan Adriansyah mengatakan ini merupakan bentuk perjuangan mereka terhadap UU kesehatan yang sudah diperjuangkan sampai berdarah-darah agar tidak dilebur menjadi satu yaitu UU Omnibuslaw.”Disinilah keuntungan bagi kami tenaga kesehatan dibuka ruang tenaga kesehatan dan tenaga profesional untuk menjadi direktur Rumah Sakit. Kita kecewa di Provinsi Bengkulu ini hanya diakomodir tenaga medis sedangkan tenaga kesehatan dan profesional dikesampingkan,” pungkas Fauzan.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *