Bengkulu Utara, – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, mengukuhkan sekaligus menyerahkan surat keputusan Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se – Kabupaten Bengkulu Utara, di Balai Daerah Arga Makmur. Rabu (03/07/2024).
Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, melaporkan dari 187 kepala desa yang dikukuhkan terdapat 12 orang kepala desa yang di perpanjang hingga tahun 2027 dan 175 orang di perpanjang hingga tahun 2030.
“Perpanjangan masa jabatan ini terhitung menjadi 8 tahun mulai tanggal saudara sekalian dilantik, jadi terdapat 12 orang yang diperpanjang hingga 2027 dan 175 orang hingga tahun 2030,”ucapnya.(Iwan)