Bengkulu, – Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., menerima Piagam Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN Republik Indonesia. Piagam Penghargaan dan Pin Emas tersebut diserahkan langsung oleh Bapak Nusron Wahid, S.S., M.Si., sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kajati Bengkulu dalam memberantas Mafia Tanah dan menyelesaikan Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Bengkulu selama tahun 2024.
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia menjadi pelaksana kegiatan ini dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 14 November 2024, di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemberian penghargaan dan Pin Emas ini berkaitan dengan Pemberantasan Mafia Tanah dan penyelesaian Konflik Pertanahan di Provinsi Bengkulu.
“Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid, S.S., M.Si., dalam rapat koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan tahun 2024, memberikan Penghargaan dan Pin Emas kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas dasar penilaian bahwa institusi yang dipimpin Bapak Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., sangat berprestasi dalam melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah serta mampu menyelesaikan konflik pertanahan di Provinsi Bengkulu”.
Lebih lanjut, selain Kejaksaan Tinggi Bengkulu, terdapat 20 Kepala Kejaksaan Tinggi lainnya, 21 Kapolda, serta 21 Kepala Kantor Wilayah BPN yang juga menerima Penghargaan dan Pin Emas karena berprestasi dalam menyelesaikan masalah atau konflik pertanahan di wilayah hukum masing-masing.(Iwan)