Bengkulu, – Sesuai dengan Perintah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam memberantas tindak pidana Korupsi, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan jajaran selama Tahun 2024 menangani total 43 kasus Tindak Pidana Korupsi yang naik ke tingkat Penyidikan.
Hal tersebut disampaikan langsung Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal saat press konferensi pers akhir tahun 2024.
Dalam penanganan tindak pidana Korupsi, tentunya ada berbagai upaya yang dilakukan Kejati Bengkulu untuk mengurangi Kasus tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bengkulu salah satu dengan cara pendampingi hingga kegiatan penerangan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal Dari berbagai perkara itu, untuk tahap penyelidikan sebanyak 51, dan tahap penyidikan 43 yang ditangani Kejati dan Kejari di seluruh Wilayah Provinsi Bengkulu. Sementara untuk yang sudah dilimpahkan berjumlah 37 perkara.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Negeri seluruh wilayah Bengkulu selama periode 2024. Keseluruhan jumlah penyidikan 43,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, Senin (09/12/24).
Dari penanganan perkara itu, lanjut Kajati, keuangan negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp. 6.565.718.317,28 miliar rupiah.
“Jadi dari beberapa hal tersebut ada beberapa yang merupakan pengembangan, ada juga yang baru,” tambah Kajati Bengkulu.
Sementara itu, dari hasil Penanganan tersebut, Kejati telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang perkara tipikor Taba Terunjam, 10 orang perkara Puskeswan dan 1 orang kasus di Korem.
“Untuk tersangka, untuk yang terunjam itu ada 3 orang. Terdiri dari PPK, pelaksana kegiatan dan pengawas. Kemudian Puskeswan ada 10 dan untuk yang Korem baru ada 1 karena kita masih pengembangan,” tutup Kejati Bengkulu.(Iwan)