Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Korupsi Tukin TNI, Kerugian Negara Capai Rp 9,5 Miliar

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi anggota TNI di Korem 041/Gamas Bengkulu. Kepala Kejati Bengkulu, Syaifuddin Tagamal, dalam konferensi pers pada Kamis (2/1), menyampaikan bahwa tersangka berinisial AK diduga melakukan manipulasi yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 9,5 miliar.

Kasus ini terjadi pada periode Januari hingga Juli 2023. AK, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus bendahara pengeluaran di Korem 041/Gamas, diduga menyelewengkan Tukin yang seharusnya diterima delapan anggota TNI.

Penangkapan AK dilakukan pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB oleh tim penyidik Kejati Bengkulu dengan dukungan Korem 041/Gamas dan DENPOM Bengkulu. Proses pengamanan dimulai dari informasi awal yang diterima oleh Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH., MH., yang kemudian berkoordinasi dengan Asisten Intelijen, David Palapa Duarsa, SH., MH.

Setelah penyelidikan intensif, AK akhirnya menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan diri. Ia diamankan dan dibawa ke Kejati Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada 1 Januari 2025, AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami berkomitmen memberantas korupsi demi menjaga integritas institusi negara dan kepercayaan masyarakat,” ujar Syaifuddin Tagamal.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai upaya tegas Kejati Bengkulu dalam memerangi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dan militer.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *