Jakarta, – Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Pauddasmen) mengadakan Pemantauan Kesiapan SPMB 2025. Acara yang dilaksanakan secara _hybrid_ dan berpusat di Lantai 3 Gedung C Komplek Kemendikdasmen Cipete Jakarta Selatan, ini dihadiri seluruh pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan seluruh Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BB/BPMP), beserta Tim SPMB seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pauddasmen, Gogot Suharwoto mengatakan bahwa Pemantauan Kesiapan SPMB 2025 bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian persiapan pelaksanaan SPMB di daerah, dan memastikan semua pemerintah daerah telah siap melaksanakan SPMB dengan lancar, transparan, inklusif, dan membuka keadilan bagi semua peserta didik di seluruh wilayah Indonesia.
“Mitigasi menjadi kunci dalam pelaksanaan SPMB. Ini sudah diarahkan berkali-kali. Setiap pemimpin harus punya manajemen risiko. Lihat secara saksama indikasi apa yang timbul setelah ada penyampaian informasi mengenai SPMB,” tegas Gogot.
Dirjen Gogot juga mengingatkan kepada seluruh tim agar dapat memastikan bahwa SPMB dapat menjangkau masyarakat luas. “Kita juga harus memastikan program-program kita itu reach out sampai ke masyarakat,” lanjutnya seraya mendorong agar semua pihak terkait dapat saling menjaga agar arus komunikasi selama pelaksanaan SPMB, dan melakukan mitigasi bersama.
Berdasarkan pemantauan, sebagian besar pemerintah daerah telah menunjukkan kemajuan dalam persiapan SPMB, termasuk pemetaan wali wilayah, pengisian data PIC (_person in charge_) dinas pendidikan, serta penyusunan draf petunjuk teknis. Meski demikian masih ditemukan beberapa pemerintah daerah yang masih dalam tahap penyempurnaan, khususnya terkait dengan kerja sama antara pemerintah daerah dan sekolah swasta, serta penetapan metode pelaksanaan SPMB di jenjang pendidikan yang berbeda.
Selama Kegiatan Pemantauan Kesiapan SPMB 2025, para peserta melaporkan perkembangan persiapan SPMB dan berdiskusi tentang cara untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam persiapan SPMB. Kemendikdasmen juga telah menyiapkan berbagai bahan dan materi terkait kebijakan SPMB 2025, yang dapat dipelajari oleh seluruh BB/BPMP untuk memastikan keseragaman dan kualitas dalam pelaksanaannya. Selain itu, layanan helpdesk juga akan tersedia untuk memberikan dukungan langsung kepada pemerintah daerah yang membutuhkan bimbingan lebih lanjut dalam proses ini.
Dengan adanya kegiatan pemantauan ini, Kemendikdasmen berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB 2025 dapat bekerja sama dengan baik untuk mewujudkan proses penerimaan peserta didik yang berkeadilan untuk semua, secara efektif, efisien, dan transparan.
*Sistem Penerimaan Murid Baru Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025*
SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB memastikan setiap murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdekat dengan domisili/tempat tinggalnya melalui pendekatan rayon. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah.
Mengutip pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu`ti, pada Taklimat Media SPMB 2025 bahwa SPMB menerapkan prinsip inklusif dan berkeadilan agar semua anak Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang bermutu, baik di sekolah negeri maupun swasta. SPMB tidak berlaku di wilayah 3T karena keterbatasan akses sekolah. Dalam sistem baru, siswa diprioritaskan untuk bersekolah di sekolah terdekat, termasuk lintas provinsi jika lebih memungkinkan. SMA menerapkan sistem rayonisasi berbasis provinsi, dengan peningkatan kuota jalur prestasi dan penambahan jalur kepemimpinan selain jalur rapor, olahraga, dan seni.
Pelaksanaan SPMB mulai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dengan demikian, peraturan sebelumnya resmi dicabut dan tidak berlaku.(Iwan)