BENGKULU – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mempertanyakan gaji Guru Tidak Tetap (GTT) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) SMA, SMK, dan SLBN yang sebelumnya mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya setelah dinyatakan lulus PPPK, GTT/PTT tersebut dikabarkan tidak lagi menerima gaji atau honor.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah memang sudah seperti itu peraturannya, atau seperti apa. Hingga akhirnya setelah dinyatakan lulus PPPK, gaji atau honor selaku GTT/PTT secara otomatis terputus atau tidak dibayarkan lagi.
“Namun yang menjadi permasalahan, ketika mereka dinyatakan lulus PPPK, tidak secara otomatis langsung menerima Surat Keputusan (SK) serta Surat Perintah Menjalankan Tugas (SMPT). Mendingan jika rentang waktu antara pengumuman kelulusan dengan penerbitan SK dan SMPT tidak lama, kalau lama bagaimana,” ungkap Edwar, Selasa (21/6).
Menurutnya, dipertanyakannya gaji atau honor GTT/PTT, terkait keberadaan Surat Edaran (SE) No 800/5340/DIKBUD/2022 tentang penggajian peserta PPPK tahap I dan II Provinsi Bengkulu. “Karena kita merasa tidak etis juga ketika mereka lulus PPPK, gaji dan honor mereka selaku GTT/PTT langsung dihentikan,” kata Edwar.
Sementara, lanjut Edwar, mereka masih tetap mengabdi di sekolah sembari menunggu SK dan SMPT. Apalagi untuk pembayaran gaji atau honor mereka selaku GTT/PTT itu sudah teranggarkan dalam APBD. “Dengan demikian terkait masalah ini kita bakal meminta penjelasan langsung kedepannya dari Dinas Dikbud provinsi,” tegas Edwar.
Lebih jauh dikatakanya, kemudian kalau memang gaji atau honor mereka selaku GTT/PTT itu dihentikan setelah lulus PPPK, dikemanakan alokasi anggarannya. “Yang jelas ini menjadi salah satu atensi kita di Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Apalagi sebelumnya sudah ada yang mempertanyakan persoalan ini,” demikian Politisi PDI Perjuangan ini. (09/adv)