Alaku
Alaku

Manusia Pemakan Kucing, Dulu Pernah Digigit

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Kucing hamil yang disembelih lalu dimakan RD, ternyata kucing hamil tersebut hewan peliharaan tersangka RD, Diana (65) ibu tersangka RD mengatakan sebelumnya tersangka RD pernah digigit kucing tersebut dan tersangka RD pernah mengatakan akan memotong dan memakan kucing tersebut saat tangannya digigit, RD juga pernah berobat kerumah sakit jiwa namun dipulangkan pihak rumah sakit.

Ibu kandung tersangka RD, Diana menjelaskan, hanya tinggal berdua bersama RD dirumah, selain kucing yang dimakan RD, RD juga telah memakan ayam peliharaan dan ikan yang ada dikolam depan rumah.

“Saat RD menyembelih dan memakan kucing, saya lagi tidak berada dirumah, dan baru tahu saat ada yang heboh serta saat polisi datang menjemput RD,”

Diana mengungkapkan, kalau sejak satu tahun ini RD memang suka memasak dan memotong hewan peliharaan yang ada dirumah, bahkan ikan lele yang baru dibeli dengan ukuran besar yang tadinya hanya untuk peliharaan juga dimakan oleh RD.

“Sejak setahun ini memang kelakuan RD agak berubah, suka memotong ayam sampai satu kandang habis dipotong dan terakhir malah kucing kesayangannya yang sedang hamil,” ungkap Diana.

Diana juga mengatakan, kalau RD perna dibawa berobat kerumah sakit jiwa dikota Bengkulu, namun tidak dirawat dan diminta pulang kerumah oleh pihak rumah sakit.

“Perna berobat kerumah sakit jiwa tapi tidak dirawat, dan tidak ada diberi kartu kuning,” tutup Diana.

Menurut Diana, RD saat ini tengah menyusun laporan akhir kuliahnya, karena RD merupakan mahasiswa di Universitas Terbuka.

Diberitakan sebelumnya, tersangka RD telah menyembelih dan memakan seekor kucing yang sedang hamil, adegan menyembelih hingga memakan kucing tersebut di unggah tersangka RD ke media sosial miliknya, dan sempat viral, yang membuat seorang netizen melaporkan tersangka RD ke polisi.

Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Bengkulu Utara, tersangka RD menjalani tes kejiwaan di RSJKO kota Bengkulu, dan harus menjalani observasi selama 14 hari guna menentukan tersangka RD alami sakit jiwa atau tidak.(09/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *