Alaku
Alaku
Daerah  

Mendagri Tunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Wakil Gubernur Rosjonsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu melalui surat resmi yang diterbitkan pada Senin (25/11).

Keputusan ini diambil setelah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (24/11).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka menjadi dasar dilaksanakannya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Bengkulu oleh Wakil Gubernur Rosjonsyah.

Rosjonsyah diberi kewenangan untuk menjalankan tugas dan fungsi gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Rosjonsyah sebagai Pelaksana Tugas diminta untuk selalu berkoordinasi dengan presiden, khususnya jika terdapat kebijakan yang berkaitan langsung dengan presiden.

Dikatakan PLT Gubernur Rosjonsyah, dirinya membenarkan terkait adanya surat dari Kemendagri terkait penunjukan dirinya sebagai PLT.

“Ya hari ini saya sudah menerima surat terkait penunjukan saya sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu dari Kemendagri” kata Rosjonsyah.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *