Bengkulu, – Komisi Informasi Provinsi Bengkulu masa jabatan 2024–2028 menggelar sidang perdana penyelesaian sengketa informasi publik di awal tahun 2025. Sidang digelar pada Rabu, 16 April 2025, dengan agenda Pemeriksaan Awal terhadap tiga perkara sengketa informasi.
Perkara pertama dengan Nomor: 001/III/KIP-BKL.PSI/2025, melibatkan Pemohon Ferdian Lumban dan Termohon RSUD M. Yunus Bengkulu. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Junaidi Arfian Kasip, bersama Kresnawati dan Wilkanife, ditunda karena ketidakhadiran kedua belah pihak.
Perkara kedua, Nomor: 006/III/KIP-BKL.PSI/2025, diajukan oleh Kartono Hady terhadap Dinas Kominfo Bengkulu Utara. Sidang dipimpin oleh Kresnawati selaku Ketua Majelis, dengan Wilkanife dan Farternesi sebagai anggota. Pihak termohon diwakili oleh Syafrial Oswari (Sekretaris Dinas) dan Iin Herlena (Plt. Kabid Pengelolaan Informasi). Persidangan berjalan lancar dan dilanjutkan ke proses mediasi.
Sementara itu, perkara ketiga, Nomor: 010/III/KIP-BKL.PSI/2025, mempertemukan Pemohon Jajat Wijaya dengan Pemerintah Desa Benuang Galing, Kabupaten Kepahiang. Majelis Komisioner yang dipimpin Wilkanife, bersama Farternesi dan Novriadi, menyatakan bahwa sidang berjalan sesuai ketentuan hukum. Pemohon dan Termohon hadir langsung dan sepakat melanjutkan ke tahap mediasi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, menyampaikan bahwa proses penyelesaian sengketa informasi ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjamin keterbukaan informasi publik di wilayah Bengkulu.(Iwan)