Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Opini: Relawan Kebencanaan di Garis Depan, Perlindungan di Garis Belakang

Cloud Hosting Indonesia

Oleh – Prof. Dr. Ir. Abdul Hamid Peneliti Utama BRIN / BRIDA Jawa Timur

Jawa Timur, – Petugas TAGANA dan relawan kebencanaan lainnya merupakan garda terdepan dalam setiap krisis. Mereka hadir paling awal saat bencana terjadi dan bertahan paling lama di lapangan. Namun, di balik peran vital tersebut, perlindungan negara terhadap relawan justru tertinggal jauh. Setidaknya terdapat empat problem mendasar yang perlu segera dibenahi, sekaligus satu terobosan kebijakan strategis yang patut dipertimbangkan.

Pertama, relawan tanpa kepastian gaji dan fasilitas layak.
Status relawan membuat petugas kebencanaan tidak memiliki kepastian gaji, jaminan penghasilan, maupun fasilitas kerja standar, meskipun risiko yang dihadapi sangat tinggi. Di lapangan, keterbatasan alat pelindung diri, logistik minimal, dan ketiadaan asuransi kerja masih kerap terjadi. Ketergantungan pada idealisme kemanusiaan menjadikan kondisi serba kekurangan seolah wajar. Padahal, ketidakpastian ini tidak adil dan berbahaya—baik bagi keselamatan relawan maupun kualitas penanganan bencana. Dalam jangka panjang, kondisi ini menggerus keberlanjutan dan profesionalisme sistem kerelawanan nasional.

Kedua, kualitas kesehatan relawan relatif rendah dan kurang mendapat perhatian.
Relawan bekerja dalam kondisi ekstrem: kelelahan fisik, paparan penyakit menular, tekanan cuaca, serta beban psikologis berat. Ironisnya, medical check-up hampir tidak pernah menjadi standar pengelolaan relawan. Banyak petugas diterjunkan tanpa skrining kesehatan awal, tanpa pemantauan selama bertugas, dan tanpa evaluasi pascatugas. Akibatnya, penyakit kronis, kelelahan berat, hingga gangguan kesehatan mental luput dari deteksi dini dan berpotensi membahayakan relawan maupun korban bencana.

Ketiga, mendesaknya penelitian kesehatan relawan kebencanaan.
Minimnya data ilmiah tentang kesehatan fisik dan mental relawan menyebabkan kebijakan perlindungan bersifat normatif dan tidak operasional. Penelitian berbasis medical check-up berkala diperlukan untuk membangun baseline kesehatan, memetakan risiko kerja, serta merumuskan model jaminan kesehatan yang adil dan berkelanjutan. Tanpa riset berbasis bukti, pengorbanan relawan terus diperlakukan sebagai keniscayaan, bukan sebagai risiko kerja yang wajib dikelola negara.

Keempat, belum adanya regulasi yang kokoh untuk melindungi relawan.
Ketiadaan regulasi yang tegas dan operasional menjadikan relawan berada dalam posisi ambigu: dibutuhkan saat darurat, tetapi diabaikan dalam perlindungan jangka panjang. Hak dasar seperti jaminan kesehatan, perlindungan hukum, kompensasi kecelakaan kerja, serta pembinaan berkelanjutan belum diatur secara memadai dan konsisten lintas sektor.

Kelima, perlunya terobosan: relawan tersertifikasi sebagai Komponen Cadangan Kebencanaan.
Sebagai langkah strategis, relawan kebencanaan yang telah tersertifikasi dan memenuhi standar kompetensi dapat dipertimbangkan untuk diintegrasikan ke dalam Komponen Cadangan (Komcad) RI dengan mandat khusus penanganan bencana. Dalam skema ini, relawan memperoleh kepastian status, perlindungan hukum, jaminan kesehatan, serta gaji atau insentif selama masa pendidikan dan pelatihan, dan dapat dipanggil secara resmi oleh negara saat terjadi bencana besar untuk membantu respons darurat maupun pemulihan wilayah terdampak.

Gagasan pembentukan Batalyon Jagratara—sebagai pasukan Komcad khusus penanganan bencana—layak dipertimbangkan sebagai inovasi kelembagaan. Batalyon ini dapat diisi oleh relawan lintas sektor (TAGANA, SAR, relawan medis, logistik, dan teknis) yang tersertifikasi, dilatih secara berkala, dan disiapkan untuk operasi kebencanaan non-militer. Pendekatan ini bukanlah bentuk militerisasi relawan, melainkan profesionalisasi pengabdian kemanusiaan dalam kerangka pertahanan semesta dan ketahanan nasional.

Penutup

Sudah saatnya negara mengubah paradigma. Relawan kebencanaan bukan sekadar tenaga sukarela, melainkan aset strategis nasional. Kepastian dukungan finansial minimal, fasilitas kerja standar, medical check-up berkala, jaminan kesehatan, regulasi perlindungan yang kuat, serta integrasi relawan tersertifikasi dalam Komcad kebencanaan merupakan prasyarat sistem penanggulangan bencana yang bermartabat dan berkelanjutan. Tanpa itu, kita terus membiarkan pengabdian kemanusiaan berubah menjadi pengorbanan struktural.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *