Bengkulu, – Kenaikan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu memicu keluhan dari masyarakat. Namun, alih-alih mencari kambing hitam, kebijakan tersebut seharusnya disikapi dengan solusi konkret yang berlandaskan program Bantu Rakyat yang digaungkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menilai bahwa keluhan masyarakat adalah hal yang wajar karena kenaikan ini terjadi di tengah ketidakpastian informasi.
“Masyarakat pasti terkejut. Meskipun kenaikannya bukan mendadak, tetap saja kurangnya sosialisasi membuat publik merasa seolah-olah ini tiba-tiba,” jelas Usin, Jumat (16/5/2025).
Menurut Usin, kondisi ini justru dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk saling menyalahkan, terutama mengarah pada kepemimpinan Pemprov dan DPRD sebelumnya. Padahal, regulasi tentang opsen pajak merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Kalau mau mencari kesalahan, kenapa tidak langsung menyalahkan Presiden Jokowi atau Ketua Partai yang merestui UU ini? Bahkan sekarang Presiden Prabowo hanya menjalankan amanat undang-undang itu,” sindir Usin.
Ia menambahkan, sebelum UU tersebut diterapkan pada 5 Januari 2025, Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Surat ini memberi petunjuk pelaksanaan pengurangan atau keringanan pajak kendaraan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, melalui SK No. P.02.BAPENDA Tahun 2025.
SK tersebut memberikan potongan pajak signifikan: 24,7% untuk PKB pribadi dan badan, 37,25% untuk BBNKB roda empat, serta 49,8% untuk roda dua. Namun, masa berlaku SK hanya sampai 7 Mei 2025. Setelahnya, tarif kembali normal dan memicu protes masyarakat.
Usin menyarankan agar Gubernur dan kepala daerah kabupaten/kota duduk bersama membahas opsi penurunan tarif opsen pajak yang mencapai 66%. Menurutnya, melalui SK Gubernur, nilai opsen tersebut bahkan bisa diturunkan hingga nol persen demi meringankan beban masyarakat.
“Sudah saatnya berhenti menyalahkan dan mulai mencari solusi bersama,” tutup Usin.(Iwan)















