Bengkulu, – DPRD Provinsi Bengkulu terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum akhir tahun ini.
Pada Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (5/11), DPRD Provinsi Bengkulu kembali mengagendakan pembahasan Raperda RAPBD 2025. Dua agenda dibahas sekaligus, yaitu Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap Raperda RAPBD 2025 serta Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di Ruang Rapat Paripurna.
Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi, Suprisman, dan dihadiri oleh Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi.
Diketahui, seluruh fraksi yang berjumlah delapan fraksi menyetujui Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Selanjutnya, setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi, agenda dilanjutkan dengan Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Jawaban tersebut disampaikan oleh Asisten III, Nandar Munadi.
Dalam jawabannya, Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pandangan umum, saran, dan pemikiran yang disampaikan fraksi-fraksi melalui juru bicara masing-masing.
Secara terperinci, Gubernur memberikan jawaban dan penjelasan singkat atas pandangan umum, masukan, kritik, dan saran yang disampaikan seluruh fraksi pada Rapat Paripurna sebelumnya.
“Atas persetujuan fraksi-fraksi terhadap Raperda Rancangan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih mendalam melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib DPRD, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ujar Asisten III Nandar Munadi, membacakan Jawaban Gubernur Bengkulu.
Gubernur berharap jawaban dan penjelasan yang disampaikan tersebut dapat memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat dalam pandangan umum.
“Namun, jika masih terdapat kekurangan, dengan kerendahan hati, kiranya dewan terhormat dapat memakluminya,” lanjutnya.
“Akhirnya, kami mengharapkan kiranya dewan terhormat dapat membahas lebih lanjut Raperda tentang Rancangan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 melalui rapat Badan Anggaran,” tutup Asisten III Nandar Munadi, mengakhiri Jawaban Gubernur Bengkulu.
Selanjutnya, sesuai mekanisme, Raperda RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 akan dibahas di tingkat Komisi-Komisi dan hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk kemudian disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya.(Iwan)