Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Parkir di Balai Buntar Resmi Dikenakan Tarif, Kadis Koperasi UMKM Bengkulu: Sudah Sesuai Aturan

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Pasca beredarnya video penarikan retribusi parkir kendaraan di Balai Buntar, Kota Bengkulu, pada Selasa (24/2), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Eddyson, penarikan parkir di Balai Buntar telah mengacu pada Penetapan Objek Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001 yang telah memiliki badan hukum.

“Saya ingin menyampaikan bahwa penarikan parkir di Balai Buntar yang sempat viral tersebut sudah berdasarkan Penetapan Objek Pajak Daerah dan telah memiliki badan hukum,” ujar Eddyson, Rabu (25/2), di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, penerapan kebijakan parkir ini dilakukan sebagai upaya penataan parkir kendaraan di Balai Buntar yang selama ini dinilai semrawut dan tidak tertib.

Dalam prosesnya, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu menunjuk pihak ketiga, yakni Koperasi Griya Merah Putih, untuk mengelola parkir di kawasan Balai Buntar. Koperasi tersebut telah berbadan hukum dan memenuhi persyaratan administratif.

Eddyson menambahkan, setelah penyerahan pengelolaan dilakukan, Koperasi Griya Merah Putih mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

“Koperasi ini telah mengurus nomor wajib pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu sebagai wajib pajak, sehingga memiliki nomor resmi,” jelasnya.

Setelah NPWPD terbit, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan tarif pajak parkir di Balai Buntar sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Lebih lanjut, Eddyson menerangkan bahwa dari total penerimaan parkir tersebut, sebesar 10 persen menjadi bagian Pemerintah Kota Bengkulu sebagai pajak parkir. Sementara sisanya dibagi antara pihak pengelola dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di Balai Buntar ini diberlakukan pajak parkir. Sebesar 10 persen masuk ke Pemerintah Kota Bengkulu, sedangkan sisanya dibagi antara pihak pengelola dan kas daerah Provinsi Bengkulu sebagai PAD,” paparnya.

Menanggapi video viral terkait penarikan parkir tersebut, Eddyson kembali menegaskan bahwa pelaksanaan di lapangan telah sah secara hukum.

“Penarikan itu sah dan legal karena dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki badan hukum. Aturannya sudah jelas, sudah terbit, dan mulai berlaku kemarin,” pungkasnya.(Raffa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *