Bengkulu, – Peristiwa unik terjadi di Kota Bengkulu di tengah Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026. Seorang warga RT 15 RW 05 Kelurahan Padang Harapan, Eva Marpaung, menggugat lurah, ketua RW, serta ketua RT setempat ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 15/Pdt.G/2026/PN Bgl terkait pendirian pos ronda yang diklaim berdiri di atas lahan miliknya tanpa izin.

Kuasa hukum pihak tergugat, M. A. Yamin, SH, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sidang perdana telah digelar pada Rabu (25/2/2026). Menurutnya, pihak tergugat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi karena keberadaan pos ronda dinilai untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi.
Ketua RW 05 Kelurahan Padang Harapan, Mashendra, menerangkan bahwa wilayahnya terdiri dari tiga RT, yakni RT 15, RT 16, dan RT 17. Pada September 2025, terdapat instruksi dari pemerintah kota agar setiap RT membangun pos kamling atau pos ronda sebagai upaya meningkatkan keamanan lingkungan.
Pembangunan pos ronda di RT 16 dan RT 17 berjalan tanpa kendala. Namun, di RT 15 muncul keberatan dari salah satu warga yang mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya. Mashendra mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi demi menjaga kerukunan warga, termasuk mengundang masyarakat untuk bermusyawarah di Masjid Al-Kautsar.
“Harapan kami persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pos ronda ini untuk keamanan bersama, bukan kepentingan pribadi,” ujar Mashendra.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan yang digunakan selama ini telah beberapa kali diukur bersama pihak terkait, termasuk melalui pendampingan instansi berwenang. Hasil pengukuran disebut menunjukkan posisi bangunan sesuai dengan batas lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas lingkungan. Meski demikian, penggugat tetap mempertahankan klaimnya.
Pengadilan dijadwalkan melaksanakan mediasi lanjutan pada 4 Maret 2026. Pihak RW berharap pertemuan tersebut menjadi titik temu agar konflik tidak berkepanjangan.
Kasus ini menjadi perhatian warga karena menyangkut fasilitas keamanan lingkungan yang selama ini dimanfaatkan bersama. Warga berharap sengketa lahan dapat diselesaikan secara damai sehingga silaturahmi dan kebersamaan di lingkungan tetap terjaga selama Ramadan dan seterusnya.(Iwan)















