Alaku
Alaku
Alaku

Hukuman Bos PT DPM Diperberat, Pengadilan Tinggi Bengkulu Bebankan Uang Pengganti Rp58,8 Miliar

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Pengadilan Tinggi Bengkulu memperberat hukuman terhadap Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Bank Raya Indonesia. Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menaikkan pidana penjara sekaligus membebankan uang pengganti yang totalnya mencapai Rp58,8 miliar.

Raharjo Sapto Ajie Sumargo selaku pemilik PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp45 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Jika hasil lelang masih belum mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sementara itu, Novita Sumargo yang menjabat sebagai Direktur PT DPM dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,8 miliar.

Jika Novita tidak memenuhi kewajiban tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut mengubah vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada tingkat pertama. Sebelumnya, Raharjo dan Novita masing-masing hanya dijatuhi hukuman lima tahun empat bulan penjara.

Dalam putusan tingkat pertama, Raharjo dibebani uang pengganti sebesar Rp59 miliar, sedangkan Novita belum dikenakan kewajiban membayar uang pengganti. Melalui putusan banding, majelis hakim membagi beban uang pengganti kepada kedua terdakwa sesuai dengan pertimbangan hukum yang telah diputuskan.

Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., menyatakan menerima putusan banding tersebut.

“Putusan ini sesuai dengan tuntutan kami. Kami menghargai dan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu,” ujarnya.

Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi penyaluran kredit Bank Raya Indonesia senilai Rp119 miliar. Dalam dakwaan, kasus tersebut diduga mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp58 miliar dari pokok pinjaman yang disalurkan, sehingga menjadi salah satu perkara korupsi sektor perbankan yang mendapat perhatian di Bengkulu.(Rls/Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *